Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim hingga 1.000 Jemaah Per Hari, Ini Rincian Aturan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Tangkapan layar video suasana Tawaf di Mekkah dalam rangkaian ibadah haji tahun ini yang memberlakukan social distancing. Foto: Twitter

JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pintu kedatangan untuk jemaah umrah asal luar negeri sejak 4 Oktober 2020 lalu.

Sejumlah negara telah kembali diizinkan mengirimkan jemaahnya untuk ke Tanah Suci dalam waktu dekat, termasuk di antaranya Indonesia.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, otoritas Arab Saudi menetapkan sejumlah peraturan baru yang harus dipenuhi dan dipatuhi para jemaah dalam kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan.

Mengutip surat edaran dari Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia atau Asphurindo, ada sejumlah ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Berikut rinciannya:

1. Jemaah Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi;
2. Indonesia memperoleh kuota untuk mengirimkan jemah umrah sebanyak kurang lebih 800-1000 orang per hari;
3. Visa umrah akan mulai dibuka kembali pada tanggal 1 November 2020;
4. Penerbangan hanya diperbolehkan dengan menggunakan pesawat milik maskapai Saudia Airlines (SV) rute dari Jakarta – Jeddah- Jakarta, yang terbang sekali dalam sehari (SV817 – SV816);
5. Jemaah yang diperbolehkan menjalankan umrah di masa pandemi Covid-19 hanya yang berusia 18 – 50 tahun;
6. Calon jemaah umrah diwajibkan menjalani tes PCR 72 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia);
7. Calon jemaah diwajibkan memiliki asuransi perjalanan lengkap;
8. Jemaah umrah diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari di hotel Saudi sebelum memulai ibadah umrah;
9. Jemaah umrah diwajibkan memakai hotel bintang empat atau lima selama di Arab Saudi;
10. Jemaah umrah diwajibkan menggunakan kamar double atau satu kamar untuk menginap dua orang;
11. Jemaah hanya akan diberi jatah satu kali menjalankan ibadah umrah;
12. Jemaah bebas untuk melaksanakan salat di Masjidil Haram dengan syarat telah mendaftar melalui aplikasi I’tamarna;
13. Moda transportasi bus yang digunakan selama di Arab Saudi hanya boleh diisi 20 jemaah;
14. Jemaah wajib didampingi tour leader warga negara Arab Saudi;
15. Biaya untuk visa, hotel, dan transportasi mengalami kenaikan;
16. Pajak Arab Saudi mengalami kenaikan sebesar 30 persen, sehingga harga paket umrah juga akan naik;
17. Satu pemesanan visa terdiri dari 50 orang;
18. Jatah kuota visa untuk seluruh dunia dibatasi hanya 10.000 per hari;

“Maka dengan ketentuan dari Arab Saudi yang sangat ketat tersebut berpengaruh terhadap kenaikan harga paket umrah di masa pandemi Covid-19 ini. Harga akan normal kembali jika kondisi telah kembali normal,” demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat Asphurindo pada 28 Oktober 2020.

Exit mobile version