Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Awas, Mulai Besok Pemkab dan Semua Unsur Aparat Sragen Bakal Terjun Operasi Gabungan Covid-19 Secara Besar-Besaran di 20 Kecamatan. Simak Sasaran-Sasaran Operasi Hingga Ancaman Sanksinya Yang Sampai Cabut Izin Usaha!

Ilustrasi tim Gugus Covid-19 Kecamatan Gesi saat memberikan pengarahan sebelum membubarkan hajatan campursari di Poleng, Gesi, Kamis (1/10/2020). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen bakal menggelar operasi Gabungan serentak covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Sragen, mulai Senin (5/10/2020) hingga 10 hari ke depan.

Operasi serentak itu digencarkan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Sukowati.

Sanksi tegas pun disiapkan bagi warga atau pelaku usaha yang melanggar mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan operasi serentak itu akan digelar hingga tanggal 14 Oktober mendatang.

Tim yang terlibat mulai dari semua dinas terkait Satpol PP, Disperindag, DKK, Kesbangpolinmas, Dishub dan dari unsur TNI maupun Polri.
Stake holder di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga akan dilibatkan dalam operasi tersebut.

Adapun sasaranya sektor perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, area publik, pariwisata dan keagamaan. Wilayah sasaran adalah menyeluruh dari perkotaan hingga 20 kecamatan dan desa-desa.

“Sasaran perorangan adalah ketaatan memakai masker, PHBS dan jaga jarak. Sanksi pelanggaran bagi yang tidak memakai masker didenda Rp 50.000, yang membawa tapi tidak memakai dengan benar akan disanksi sosial,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (4/10/2020).

Selain perorangan, operasi akan menyasar pelaku usaha, gelaran acara hingga hajatan warga. Para pelaku usaha dan kegiatan yang menghadirkan orang itu wajib memenuhi ketentuan seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dicek suhu, pengunjung wajib bermasker, jaga jarak hingga kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk penggelar acara tertentu yang mendatangkan tamu undangan seperti hajatan atau resepsi pernikahan, durasi waktunya maksimal 1,5 jam dan wajib mengurus izin keramaian sebagai bentuk pemberitahuan kepada kepolisian.

“Untuk sanksi pelanggarnya bisa didenda, dibubarkan sampai dicabut izin usahanya. Ini semata-mata demi mencegah penyebaran covid-19 dan menjaga keselamatan bersama,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan operasi serentak itu pada prinsipnya seperti operasi rutin yang sudah digelar sejak 14 September lalu.

Sasaran utamanya adalah terkait penegakan dan penerapan protokol kesehatan. Nantinya pihaknya akan bersama unsur terkait bersinergi melaksanakan operasi hingga kecamatan.

“Nanti operasi digelar per eks kawedanan,” tandasnya. Wardoyo

Ketentuan Pelaku Usaha, Penggelar Kegiatan maupun Hajatan:

1) Membentuk tim protokol kesehatan dengan melibatkan petugas kesehatan dan/atau kader kesehatan setempat;
2) Melakukan upaya penapisan atau identifikasi kesehatan dengan menyediakan alat deteksi suhu tubuh;
3) Menyediakan sarana prasarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer;
4) Memberikan sosialisasi dan edukasi melalui media informasi;
5) Menerapkan physical distancing dengan memberikan tanda jarak antar tempat duduk minimal 1 (satu) meter
6) Mengatur batasan waktu acara secara singkat, khusus untuk acara resepsi pernikahan dilaksanakan maksimal 1,5 (satu setengah jam) dan selanjutnya pengaturan tamu
undangan dilakukan dengan menggunakan metode banyu mili sebagai bentuk kearifan
lokal;
7) Acara pernikahan dan atau acara tertentu yang mendatangkan banyak tamu undangan, penyelenggara wajib mengurus ijin keramaian sebagai bentuk pemberitahuan kepada kepolisian setempat dengan membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan;
8) Untuk memantau pelaksanaan ijin keramaian, kepolisian bersama tim gabungan yang terdiri dari Instansi/Dinas/Badan serta unsur lain yang terkait dapat membubarkan acara
apabila dalam pelaksanaan acara sebagaimana dimaksud penyclenggara tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah disepakati dalam ketentuan surat ijin keramaian.
c. Pelaku usaha, wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan bagi karyawan dan pengunjung yang datang dengan cara:
1) Melakukan upaya penapisan atau identifikasi kesehatan melalui alat deteksi suhu tubuh;
2) Menyediakan sarana prasarana cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer,
3) Memberikan sosialisasi dan edukasi melalui media informasi;
4) Memberikan batasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas; dan
5) Mengatur batasan waktu operasional, kecuali untuk toko obat atau farmasi
diperbolehkan membuka layanan selama 24 jam.
2. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum pada semua sektor diberikan sanksi berupa:
a. Teguran lisan dan/atau teguran tertulis berupa surat peringatan kepada pengelola,
penyelenggara atau penanggungjawab;
b. Kerja sosial sesuai jenis dan tingkat kesalahan, dalam bentuk membersihkan fasilitas umum;
c. Denda administratif;
d. Penghentian sementara operasional usaha dan Pencabutan ijin usaha.
Sumber: Gugus Tugas Covid-19
.

Exit mobile version