Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bawaslu Solo Minta Paslon Cawali Wawali Patuhi Aturan Pemasangan APK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menertibkan puluhan spanduk dukungan untuk bakal calon walikota Solo. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo meminta agar pihak Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota mentaati aturan kampanye yang sudah menjadi regulasi Pilkada 2020. Hal ini ditekankan menyusul masih banyaknya Alat Peraga yang tidak resmi yang beberapa waktu lalu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Hukum Humas Data Informasi, Agus Sulistyo menjelaskan sampai saat ini masih banyak APK tidak resmi terpasang di seluruh sudut Kota Solo.

Tidak dipasangnya APK yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye.

“Kami mencatat puluhan Alat Peraga tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota dalam beberapa waktu terakhir. Padahal beberapa waktu sebelumnya KPU Kota Surakarta telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada dua paslon untuk keperluan kampanye.

Ini merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari sebagai wujud semangat dalam ber-pilkada. Namun masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK,” paparnya, Senin (26/10/2020).

Agus menambahkan, pemasangan APK tidak resmi tersebut menyalahi peraturan Walikota nomer 2 tahun 2009.

“Masih banyak kita jumpai Alat peraga tidak resmi terpasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan. Panwas kami di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini terus kami minta menginventarisir dan mendokumentasikan,” ujarnya. Prihatsari

Exit mobile version