JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga kini ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Namun demikian, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengatakan, hingga sekarang sudah tidak ada lagi calon kepala daerah yang berstatus positif Covid-19.
Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan calon peserta pilkada 2020 yang sempat positif kini berstatus negatif.
“Semua bapaslon sudah negatif,” kata Evi lewat pesan singkat, Senin (5/10/2020).
Adapun tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat Covid-19 adalah, pertama, calon bupati inkumben Kabupaten Berau Muharram. Ia wafat pada Selasa, 22 September 2020 saat masa pendaftaran berlangsung.
“Meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” kata Evi.
Kedua, calon wali kota Bontang, Adi Darma. Ia meninggal pada 1 Oktober 2020. Sedangkan yang ketiga adalah calon bupati Bangka Tengah inkumben, Ibnu Soleh, yang wafat Minggu (4/10/2020).
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penggantian calon kepala daerah yang meninggal. Partai politik atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal.
Partai politik dapat mengusulkan penggantinya paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.
Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur.
Namun jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.