SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembubaran hajatan campursari di acara mantu di Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Sragen Kamis (1/10/2020) siang berdampak memiluan bagi pekerja yang sudah disewa oleh empunya hajat.
Pasalnya, pembubaran itu membuat pekerja yang belum sempat menjalani tugasnya, akhirnya kehilangan job dan bayaran.
Salah satunya dialami oleh pekerja dokumentasi yang disewa oleh Sutris, si empunya hajat warga Dukuh Singge RT 15, Desa Poleng, Kecamatan Gesi.m.
Dimas, pekerja dokumentasi mengatakan dirinya harus pulang dengan tangan hampa karena tidak jadi menjalankan job dan tidak dibayar.
Sebab, pembubaran terjadi sekitar pukul 11.30 WIB acara baru memasuki temu pengantin. Saat itu, kedua mempelai sedang menjalani prosesi suap-suapan dan kemudian datang tim dipimpin Kapolsek dan jajarannya.
“Jadi Pak polisi dan tim datang ketika acara baru temu manten dan dulang-dulangan (suap-suapan). Acara campursari belum mulai. Kemudian Pak Kapolsek sosialisasi kalau acara sakral ijab qabul sudah selesau, disuruh selesai dan bubar. Setelah itu ditunggui sampai bubar,” papar Dimas kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/10/2020).
Karena hajatan diminta berhenti dan tamu bubar, Dimas yang disewa untuk mendokumentasikan acara, juga batal bekerja. Bayaran Rp 1,2 juta yang harusnya ia terima, juga batal karena dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban.
Ia juga menyayangkan pembubaran oleh tim gugus covid-19 tanpa disertai solusi. Sehingga dampak pembubaran itu ikut membawa kerugian bagi pihak lain termasuk pekerja yang disewa.
“Saya juga ikut sakit Mas. Harusnya dapat bayaran, akhirnya batal. Sudah tujuh bukan kami nggak kerja. Apa ya tega belum jadi kerja mau minta bayaran. Pemilik campursari pun pasti juga nggak dibayar karena belum sempat manggung sudah dibubarkan,” keluhnya.
Dimas juga mempertanyakan aspek keadilan. Sebab informasi yang diterimanya, saat yang bersamaan acara hajatan dengan hiburan campursari di Sukodono, Tangen dan Gemolong juga tetap berjalan sampai sore.
“Bahkan di Sukodono, malam ini wayangan. Juga nggak ada kabar dibubarkan. Kenapa di sini dibubarkan,” tukasnya.
Dimas yang berada di lokasi hajatan Poleng, menuturkan tidak memungkiri dari ratusan tamu yang hadir, ada satu dua yang tidak mengenakan masker dengan benar.
Namun satu dua itu adalah tamu pria yang sedang merokok sehingga terpaksa buka masker dan menurutnya hal itu masih dalam batas wajar.
“Ditepakne sendiri aja Mas. Tadi yang pakai masker juga banyak. Tapi memang ada satu dua yang pas udut. Namanya saja wong udut, kan nggak mungkin maskernya dipakai. Lalu yang duduk di bawah kajang pengap dan panas, kalau maskeran terus jadi nggak bisa ambekan (bernafas),” tukasnya.
Sebelumnta, tim gabungan dari Polsek, Danramil dan tim lainnya di Gesi membubarkan paksa acara hajatan diiringi hiburan campursari yang digelar oleh Sutris, warga Dukuh Singge RT 15, Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
Pembubaran dilakukan pukul 11.30 WIB oleh tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gesi. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pembubaran dilakukan saat hajatan sedang gayeng-gayengnya gelaran hiburan campursari.
Campursari digelar sebagai lanjutan usai gelaran prosesi ijab qabul oleh petugas KUA pagi harinya. Hiburan campursari langsung dibubarkan saat tim Gugus Tugas Covid-19 Sukodono datang dan mendapati ratusan tamu memadati lokasi hajatan.
Kemudian tim juga mendapati ada pengunjung yang tidak mengenakan masker dan jaga jarak. Walhasil, Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko didampingi Danramil, Kasi Trantib dan tim lainnya langsung tegas meminta hajatan campursari dibubarkan.
Karena dibubarkan, ratusan tamu akhirnya buyar dan campursari dihentikan. Kapolsek Gesi, Iptu Teguh membenarkan pembubaran itu.
Ia mengatakan pembubaran terpaksa dilakukan lantaran pihak empunya hajat tidak mengindahkan ketentuan menggelar hajatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020).
“Sebenarnya sudah jauh hari kami sampaikan berkenaan dengan situasi pandemi covid-19, prosesi hajatan pernikahan utamanya prosesi ijab qabul bisa digelar dengan ketentuan Perbup No 54. Yakni durasi maksimal 1,5 jam, cukup mengundang keluarga dan lingkungan sekitar saja. Tapi untuk hiburan atau seneng-senengnya dimohon bisa ditunda dulu nanti setelah pandemi covid-19 bisa dikendalikan. Tadi pagi dari petugas KUA sudah menyampaikan ijab qabul sudah digelar, ternyata siang hari kami dapat laporan malah campursarinan,” paparnya Kamis (1/10/2020).
Kapolsek menguraikan gelaran campursari terpaksa dibubarkan karena tidak ada izin keramaian.
Kemudian hasil operasi yustisi yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 di lokasi hajatan mendapati ada sekitar 2 persen pengunjung tidak mengenakan masker.
Lantas ada ratusan tamu yang hadir dan tidak menerapkan social distancing. Atas pertimbangan itulah, tim memutuskan agar gelaran campursari dihentikan.
“Atas nama undang-undang untuk acara hiburan di Poleng Gesi tadi kami hentikan demi keamanan keselamatan dan kesehatan warga masyarakat,” tandasnya. Wardoyo