JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh Gusti, Bu Guru PNS di Sragen Dijebloskan ke Bui. Nekat Jadi Calo CPNS, Tarifnya Rp 125 Juta Per Kursi Tapi Ternyata Bohong

Ilustrasi tangan diborgol.
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Sragen kembali terbongkar. Kali ini, seorang guru TK perempuan berstatus PNS dijebloskan ke penjara setelah tersandung kasus percaloan CPNS.

Tak tanggung-tanggung, tarif yang ia patok Rp 125 juta untuk satu kursi CPNS dari jalur VIP. Sayangnya, janji manis SK dan NIP lewat jalan pintas yang ia tawarkan tak semanis kenyataan.

Tidak ada satupun korbannya yang lolos menjadi CPNS. Walhasil, geregetan karena uang tak dikembalikan, bu guru berinisial DM (52) itu akhirnya dilaporkan polisi dan kini sudah dalam penahanan.

“Iya benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan dari dinas (Dinas Pendidikan). Sudah sekitar dua bulan ini ditahan. Ini kasusnya masih proses persidangan,” papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sragen, Sutrisna, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Bu Guru asal Pilangsari, Ngrampal itu ditahan atas laporan dugaan percaloan CPNS yang dilakukannya sekitar tahun 2015.

Dari aksinya, bu guru itu meraup ratusan juta rupiah dari beberapa orang korban. Namun yang melapor ke polisi hanya satu orang.

Modus yang digunakan ditengarai tak jauh beda dengan sindikat percaloan pada umumnya. Yakni menawarkan bantuan bisa meloloskan menjadi CPNS dengan syarat membayar uang kursi sebesar Rp 125 juta.

Namun ketika uang sudah dibayarkan dan persyaratan sudah diserahkan, janji lolos CPNS itu tak kunjung terealisasi. Tahun berganti tanpa ada kejelasan, korban-korban pun akhirnya curiga bahwa janji itu hanya tong kosong belaka.

“Karena diminta uangnya tidak bisa mengembalikan, akhirnya dinaikkan ke kepolisian. Korbannya dimungkinkan banyak tapi yang lapor satu. Yang dijanjikan formasi PNS di Pemda Sragen,” terang Sutrisna.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Atas kasus ini, pihaknya masih menunggu proses inkrahnya perkara tersebut untuk menentukan sanksi disiplin sebagai PNS.

Terkait kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan iming-iming bantuan meloloskan CPNS dengan embel-embel uang.

Sebab biasanya hal itu hanya modus penipuan karena saat ini proses rekrutmen dan seleksi CPNS sudah digelar dengan sistem CAT yang transparan dan hasilnya langsung diumumkan.

“Kepada PNS, kami berharap agar menaati kode etik dan aturan-aturan kepegawaian yang mengikat terhadap PNS. Jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau peraturan yang ada. Karena sanksinya selain bisa pidana, juga hukuman disiplin,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com