Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Duh Gusti, Selama Pandemi, 1.133 Istri di Sragen Berubah Jadi Janda. Angka Perceraian Meroket, Faktor Ekonomi dan Pertengkaran Tiada Henti Jadi Pemicu!

Panmud Hukum PA Sragen, Amir. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa pandemi corona virus atau covid-19 yang berlangsung hampir tujuh bulan ternyata turut berimbas pada kasus perceraian di Kabupaten Sragen. Angka perceraian di Bumi Sukowati turut terkerek naik selama masa pandemi sejak Maret 2020 lalu.

Data di Pengadilan Agama Sragen Jumat (23/10/2020) mencatat, selama tujuh bulan masa pandemi, total ada 1.133 pasangan suami istri yang harus mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian.

Dari ribuan kasus itu, sebagian adalah gugat cerai atau istri yang menggugat dan sebagian lainnya adalah cerai talak atau suami yang menceraikan.

Kepala PA Sragen, Lanjarto melalui Panitera Muda Hukum, Amir mengatakan berdasarkan angka permohonan cerai yang masuk dan dikabulkan, memang ada tren peningkatan selama masa pandemi covid-19.

Hal itu terlihat dari angka kasus perceraian yang dikabulkan mengalami kenaikan di banding bulan sebelum pandemi.

Seperti di bulan Juni 2020, jumlah kasus perceraian yang diputus mencapai 198 kasus. Angka ini naik dari bulan Februari yang hanya 142 kasus.

Kemudian di bulan Juli juga stabil di angka 193 kasus, melonjak lagi di bulan Agustus menjadi 199 kasus dan September 192 kasus. Secara total kasus perceraian yang diputus sejak Januari sampai September 2020 sudah mencapai 1.445 kasus.

Sedangkan selama masa pandemi ada 1.133 kasus perceraian yang diputus atau dikabulkan.

“Kalau dilihat grafiknya, memang ada peningkatan selama beberapa bulan masa pandemi covid-19 ini. Total dari Januari sampai September sudah 1.445 yang diputus, 1.133 kasus di antaranya terjadi di masa pandemi,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2020).

Amir menguraikan dari 1.133 perceraian itu, mayoritas didominasi karena alasan pertengkaran terus menerus atau cekcok karena ketidakharmonisan rumah tangga. Kemudian disusul faktor ekonomi dan salah satu pihak meninggalkan tanpa ada tanggungjawab atau keterangan.

Selebihnya, ada faktor murtad, poligami, selingkuh, zina dan kawin paksa meski dengan angka kasus yang relatif sedikit.

“Mayoritas memang karena faktor ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Sehingga salah satu pihak tidak kuat lagi dan mengajukan cerai,” terang Amir.

Ditambahkan, untuk kasus perceraian, permohonan yang diajukan tak serta merta langsung dikabulkan. Menurutnya, PA tetap berupaya memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu.

Namun ketika mediasi yang dilakukan tak bisa mendamaikan dan pasangan tetap kekeh bercerai, baru kemudian dilanjutkan dengan pokok materi sidang.

“Tetap kita upayakan mediasi dulu dengan meminta dalil dari saksi-saksi. Tapi kadang ketika dimediasi ternyata mereka sudah bulat untuk cerai, ya kami tidal bisa berupaya lagi dan akan dilanjutkan ke sidang,” tandasnya.

Amir tak menampik angka perceraian di Sragen memang termasuk tinggi. Bahkan soal predikat perceraian Sragen tertinggi di Solo Raya, ia pun menyampaikan melihat angka kasusnya, bisa jadi Sragen memang yang paling tinggi. Wardoyo

Exit mobile version