Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Guru Madrasah Non PNS di Kudus akan Terima Bantuan Upah

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus M. Hafidz. Istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tahapan pendataan terhadap guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan bantuan upah dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Kudus telah dimulai. Saat ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus tengah fokus melakukan pendataan guru madrasah non-PNS yang rencananya mendapatkan bantuan upah dari pemerintah dengan kuota untuk Kudus diperkirakan mencapai 1.000-an orang.

Adapun jenjang guru yang bakal mendapatkan bantuan upah, yakni mulai dari guru raudhatul athfall (RA) hingga madrasah aliyah (MA). Sementara nominal bantuan dan tahapan pencairannya, kata dia, menunggu petunjuk teknis resmi dari pusat.

Menurut Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus M. Hafidz, terkait pendataan guru sudah disosialisasikan kepada kepala madrasah ataupun pengawas.

“Nantinya juga diseleksi sesuai kriteria yang ditentukan dari pusat,” terang dia, kemarin.

Ia melanjutkan, jangan sampai guru madrasah yang sudah mendapat bantuan BPJS tetap mendapatkan bantuan upah.

“Untuk kepastian soal kuota guru madrasah di Kudus yang bakal mendapatkan bantuan, menunggu informasi resmi dari Kanwil Kemenag Jateng, apakah benar 1.000 guru atau kurang dari jumlah tersebut,” terang dia.

Hafidz juga mengungkapkan sebelumnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama RI pada tanggal 23 September 2020 tentang program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS Tahun 2020.

Ia menjelaskan guru yang mendapatkan bantuan subsidi upah, salah satu kriterianya tercatat di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) per Juli 2020.

“Selain itu, harus sudah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau yang punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan juga aktif di SIMPATIKA,” terang dia. Ahmad|Satria Utama

Exit mobile version