Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hmmm, Ada 124 Calon di Pilkada Serentak Berbau Dinasti. Ada 10 Orang di Jateng, Pengamat Sebut Mestinya Jokowi Cuti Karena Putra dan Menantunya Maju!

Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasutio bakal menerima penghargaan Satyalencana dari Presiden Jokowi | instagram

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peneliti dari lembaga kajian Nagara Institute, Febriansyah Ramadhan, mengungkapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia pada 2005-2014, kandidat yang berasal dinasti politik hanya 59 orang.

Namun jumlahnya meningkat drastis setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2015.

Jumlah calon kepala daerah dari dinasti politik pada pilkada 9 Desember nanti, tercatat 124 calon. Angka itu naik dari 86 calon pada 2015, 2017, dan 2018.

Dari 124 orang tersebut, terdapat 67 laki-laki dan 57 perempuan. Dari 57 calon perempuan itu, sebanyak 29 orang adalah istri dari kepala daerah atau petahana sebelumnya.

Febriansyah menambahkan lebih dari 80 persen dari 29 istri ini rata-rata suami mereka adalah kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya karena sudah dua periode menjabat. Karena itu, sang istri yang maju dalam pilkada.

Menurut kajian itu, kekuasaan di tingkat daerah cenderung dipegang oleh keluarga penguasa politik yang sama. Pola ini, kata Febri, ditemukan di beragam daerah, baik itu di Jawa, Sumatera, atau Indonesia bagian timur.

“Cuma bedanya itu adalah suaminya kepala daerah informal dan istrinya adalah kepala daerah formal. Sehingga di situ ada kebijakan yang kemudian dibahas di tingkat keluarga atau di dalam rumah pribadi,” kata Febriansyah, dalam diskusi mengenai dinasti politik pada pilkada serentak 2020.

Dari 124 calon itu, paling banyak adalah untuk jabatan bupati (57 orang), disusul wali kota (20 orang), dan gubernur (5 orang).

Febriansyah mengatakan Sulawesi Selatan adalah daerah yang memiliki dinasti politik paling banyak, yakni 12 calon. Kemudian disusul oleh Sulawesi Utara (11 calon), Jawa Tengah (10 calon), dan Jawa Timur (9 calon).

Nagara Institute merekomendasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengevaluasi Undang-undang Partai Politik.

Khususnya berkaitan dengan syarat orang yang akan dicalonkan menjadi kepala daerah.

Berdasarkan hasil riset Nagara Institute, lanjutnya, masyarakat Indonesia sudah menganggap dinasti politik merupakan hal lazim. Buktinya adalah dari 124 kandidat yang akan bertarung dalam pilkada 9 Desember, ternyata pemain lamanya hanya 22 orang.

Sisanya, yaitu 102 orang, adalah istri, anak, atau keponakan dari para petahana.

Riset Nagara Institute juga menemukan fakta Partai Golongan Karya menempati urutan pertama yang mengusung dinasti politik sebanyak 12,9 persen, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (12,4 persen), dan Partai Nasional Demokrat (10,1 persen).

Dalam hal partai yang mengusung calon kepala daerah non-kader, Partai Nasional Demokrat menempati posisi teratas sebanyak 13,1 persen, diikuti PDIP (11,7 persen) dan Partai Hati Nurani Rakyat (9,7 persen).

Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, ada beberapa cara untuk membatasi politik kekerabatan atau dinasti politik.

Pertama, calon kepala daerah harus menjadi anggota atau pengurus partai yang mencalonkan dirinya minimal lima tahun.

Selain itu, kandidat kepala daerah harus memiliki pengalaman kerja publik supaya memahami bagaimana mengurus masyarakat.

Ketika partai politik ingin menyaring bakal calon kepala daerah harus dilakukan uji publik sebelum partai mengambil keputusan siapa yang layak untuk dicalonkan menjadi kepala daerah.

“Saya juga mengusulkan syarat pendidikan kita tingkatkan bagi calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mencegah dinasti politik yang sekolahnya nggak jelas bisa kita setop. Naikkan syarat pendidikannya paling kurang S1,” ujar Djohermansyah.

Selain itu, lanjut Djohermansyah, adalah menaikkan syarat umur minimal untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dia mengusulkan untuk kandidat bupati dan wali kota umur calon paling tidak 35 tahun dan minimal 40 tahun untuk menjadi calon gubernur.

Kemudian perlu ada larangan rangkap jabatan. Kepala daerah tidak boleh menjadi pengurus partai karena itu akan membuat yang bersangkutan dapat merekomendasikan supaya kerabatnya bisa dicalonkan.

Djohermansyah juga mengusulkan kepala daerah yang istri atau anaknya maju dalam pilkada harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Pejabat pemerintahan yang kerabatnya maju dalam pilkada untuk level yang lebih rendah juga harus cuti di luar tanggungan negara selama periode kampanye.

Dia mencontohkan Presiden Joko Widodo mestinya cuti di luar tanggungan negara karena menantu dan putranya ikut dalam Pilkada 2020.

Exit mobile version