JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Baik, Serikat Buruh di Karanganyar Tuntut Kenaikan UMK 4 %. Kalau Disetujui, UMK Tahun Depan Sudah di Atas Rp 2 Jutaan

Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah derasnya penolakan buruh terhadap Undang-Undang UU Omnibuslaw, serikat buruh di Kabupaten Karanganyar justru menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten UMK untuk 2021.

Pasalnya terlepas dari UU Omnibuslaw kondisi perekonomian buruh sangat mepet sehingga perlu adanya kenaikan seperti diatur dalam UU Nomor 78 Tahun 2005.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto mengatakan sesuai UU Nomor 78 Tahun 2005 mengatur kenaikan UMK berlaku setiap tahun.

Adapun dasar acuan penghitungannya adalah laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita sudah ajukan kepada Bupati Karanganyar perihal permohonan kenaikan UMK. Hanya saja angka pasti kenaikan yang kami usulkan belum final sebab harus menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik BPS,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Meski begitu menurut Eko perkiraan permohonan kenaikan UMK itu sekitar 3-5 %.

Sebab indeks pertumbuhan ekonomi saat ini sekitar 1% sedangkan inflasi juga di kisaran 1.5% sehingga permohonan diangka 3-5 % itu masih pada batas rasional.

“Kalau diambil tengah angka realiatis ya 4% kenaikan UMK tahun depan,” tandasnya.

Dengan begitu, lanjut Eko jika permohonan tersebut disetujui 4 % maka gaji buruh di Karanganyar pada 2021 tembus diatas Rp 2 juta.

Tepatnya sekitar angka Rp 2.1 juta dibandingkan posisi UMK sekarang Rp 1.987 juta per bulan.

Eko juga mengkritik klaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini adalah nol persen. Sehingga tujuan politis Apindo agar tidak ada kenaikan UMK.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Tidak mungkinlah separah apapun di masa pandemi ini laju pertumbuhan ekonomi masih tetap bergerak level minimum 1 poin 5 persen,” ungkapnya.

Namun serikat buruh di Karanganyar tidak mau berdebat tetapi menunggu hasil dari BPS sebagai acuannya.

Sementara menanggapi permohonan kenaikan UMK tersebut Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan sudah menerima permohonan kenaikan UMK itu. Namun hasilnya nanti seperti apa dan bagaimana saat ini tengah dikaji.

“Ya nanti tahapannya kami siap diskusi dengan asosiasi pengusaha di Karanganyar bersama buruh untuk mencari jalan terbaik” ujarnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com