JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Komisi IV DPR RI Ingatkan Pengambilan Pupuk Subsidi Tidak Gunakan Kartu Tani Lagi, Cukup dengan Database KTP atau KK

Lulu Hamidah (kiri) saat menyerahkan bantuan alat pertanian kepada petani di Karanganyar. Foto: Dok
   
Lulu Nur Hamidah (kiri) saat menyerahkan bantuan alat pertanian kepada petani di Karanganyar. Foto: Dok

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Anggota Komisi IV DPR RI, Lulu Nur Hamidah memberikan peringatan kepada Dinas Pertanian di kabupaten/kota agar tidak lagi menerapkan sistem pengambilan pupuk subsidi dengan cara menggunakan kartu tani. Pasalnya sistem itu sudah dibatalkan oleh menteri pertanian karena menyulitkan petani. Salah satu pertimbangannya adalah petani merasa kesulitan membuat kartu tani.

Untuk itu jika tetap dipaksakan menggunakan sistem kartu tani maka risiko permasalahan akan makin meluas karena protes di mana-mana. “Komisi IV DPR RI sudah melakukan hearing dengan menteri pertanian beberapa waktu lalu dan disepakati berdasar banyak faktor kendala maka sistem kartu tani untuk Tahun 2020-2021 dibatalkan sehingga pengambilan pupuk bisa dilakukan dengan cara pendataan atau data base secara factual,” ujarnya di sela-sela acara pemberian bantuan alat pertanian di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Lulu, sebenarnya sistem penggunaan kartu tani  untuk pengambilan pupuk subsidi itu lebih valid. Hanya saja karena faktor teknis serta kondisi keterbatasan SDM petani dalam membuat kartu tani banyak sekali mengalami kendala.

Adapun kendala itu karena lemahnya petani dalam melengkapi prosedur pembuatan kartu tani yang dianggap berbelit-belit. Apalagi pembuatan kartu tani itu melibatkan pihak bank yang prosedurnya ketat. “Tak pelak banyak sekali demo menolak penggunaan kartu tani di berbagai kabupaten,” ujarnya.

Untuk itu kesepakatan Komisi IV DPR RI dengan kementrian pertanian diputuskan pengambilan kartu tani bisa menggunakan KK atau KTP. Selain itu jika ada kendala bisa digunakan surat pengantar dari desa. “Yang penting adalah data berbasis Nomor Induk Kependudukan NIK  bisa dipakai sebagai pengganti kartu tani,” serunya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dijelaskan Lulu, polemik penolakan penggunaan kartu tani ini mencuaz seiring terjadinya kelangkaan pupuk subsidi. Petani pun kebingungan mendapatkan jatah pupuk subsidi yang stoknya kekurangan apalagi pengambilan harus menggunakan kartu tani.

Sementara itu dalam berbagai kesempatan Kadinas Pertanian Kabupaten Karanganyar, Siti Maesaroh menegaskan apapun kendalanya pihaknya tetap sesuai prosedur yakni menggunakan kartu tani. “Tidak mungkin dan tidak bisa mengambil pupuk subsidi tanpa menggunakan kartu tani karena ini sudah prosedur baku,” tandasnya. (Beni Indra)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com