JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Korupsi Proyek dan Tanah Kas Desa, 2 Mantan Kades di Karanganyar Resmi Ditahan Kejaksaan. Eks Kades Ngringo Rugikan Rp 175 Juta, Eks Kades Girimulyo Rp 114 Juta

Ilustrasi / tribunnews
ย ย ย 

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua mantan kepala desa (Kades) masing-masing S alias Karno yang merupakan mantan Kades Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso dan SDM mantan Kades Ngringo, Kecamatan Jaten, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (1/10/2020).

Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek dan penyerobotan tanah kas desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus, M Mahdi mengatakan untuk kasusย mantan Kades Giirimulyo, sejak awal ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar.

“Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Karanganyar. Sebelum ditahan, keduanya kita lakukan rapid tes dan hasilnya tidak terkonfirmasi Covid-19,โ€ papar M Mahdi.

Dijelaskannya, untuk kasus hukum yang menjerat S yang merupakan mantan Kades Girimulyo, bermula ketika ada program pengalihan aset dan pengadaan tanah milikย ย pemerintah desa.

Hanya saja, dalam proses pengalihan tersebut, tanah yang dialihkan tersebut seharusnya menjadi milik desa.

Tapi diam-diam justru dialihkan kepada S. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 114,7 juta.

Sedangkan untuk kasus yang menjerat SDM, mantan Kades Ngringo, bermula ketika tahun 2018 lalu, terdapat 24 proyek pekerjaanย yang harus diselesaikan.

Namun dari 24 proyek tersebut, ada 3 proyek yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatan yang dilakukan oleh SDM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 juta.

โ€œKeduanya kita jerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubahย  UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman lima tahun penjara,โ€ tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum SDM, Ari Santoso menyatakan akan mengajukan penangguhan penahan terhadap kliennya tersebut.

“Langkah awal kita tetap ajukan penangguhan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,โ€ kata Ari. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com