JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Masa Pandemi, 1.400 Istri di Karanganyar Berubah Jadi Janda Baru. Rata-Rata Baru 5 Tahun Menikah, Ekonomi dan Selingkuh Jadi Pemicu?

Ilustrasi cerai
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angka perceraian di Karanganyar kembali menunjukkan tren memprihatinkan. Pasalnya sejak bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2020 ini, tercatat sudah ada 1.400 pasangan suami istri yang melalukan perceraian.

Dari 1.400 kasus itu, sebagian permohonan cerai diajukan oleh istri namun sebagian lainnya atas perceraian gugatan talak yang diajukan suami.

Daei 1.400 kasus itu, 1.110 diataranya telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Sedang 290 kasus sisanya saat ini masih dalam proses persidangan.

Untuk permohonan dispensasi nikah, ada sekitar 390 permohonan. Humas PA Karanganyar, Ahmad Tajjal mengatakan jika dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama, angka perceraian di Karanganyar mengalami peningkatan hampir 30 persen.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Rata-rata usia perkawinan mereka yang mengajukan gugatan perceraian tersebut lima tahun ke atas,” paparnya.

Ia menguraikan faktor penyebab atau alasan mengajukan gugatan perceraian itu lebih didominasi karena alasan ekonomi.

Sedang penyebab perceraian akibat orang ketiga atau perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak hanya sekitar dua persen.

Ahmad menjelaskan kasus perceraian memang lebih banyak diajukan oleh pasangan saat usia perkawinan baru mencapai lima tahun. Pasalnya menurut Ahmad Tajjal, karena tingkat tingkat emosiaonal keduanya masih labil dan masih mencari jatidiri yang sebenarnya dalam berumah tangga.

“Biasanya mereka baru mencari jati diri, tingkat emosional masih tinggi yang mengakibatkan terjadinya ketidak harmonisan dan berujung pada perceraian,” ujarnya.

Untuk memutus perkara kasus perceraian, dibutuhkan waktu hingga  5 bulan sejak gugatan perceraian dilakukan. Terutama jika kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Untuk memutus kasus ini membutuhkan waktu. Tidak hanya cerai,  karena bisa saja terjadi gugatan harta gono gini dan hak asuh anak yang menjadi komulasi gugatan sehingga proses pemeriksaan menjadi panjang,” jelasnya.

Guna menekan angka perceraian, salah satu upaya yang dilakukan dengan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak.

Kaena kasusnya sudah sampai ke pengadilan, upaya dilakukan adalah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun tingkat keberhasilannya sangat kecil.

“Karena jika kedua belah pihak telah mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, tekad untuk bercerai sudah bulat, meskipun masih ada yang berhasil rujuk kembali,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com