Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Masyarakat Kudus Deklarasikan Aksi Cinta Damai, Tolak Anarkisme

Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus menggelar deklarasi cinta damai dan menolak aksi anarkis saat menggelar demonstrasi di Alun-alun Kudus, Senin (19/10/2020). Istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Deklarasi damai dan menolak segala bentuk aksi anarkis digelar di Alun-alun Kudus, Senin (19/10/2020). Deklarasi tersebut menyikapi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kudus menggelar deklarasi cinta damai dan menolak aksi anarkis saat menggelar demonstrasi.

Hadir dalam deklarasi damai di Alun-alun Kudus tersebut, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kudus, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi kemasyarakatan, Apindo serta mahasiswa.

“Untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif dan menghindari aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak, maka Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kudus sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo saat memimpin pembacaan deklarasi cinta damai di Alun-alun Kudus, kemarin.

Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Kudus. Ia berharap dalam menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih mengedepankan cara-cara yang prosedural serta mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam melakukan semua kegiatan.

Menurut Hartopo, aksi unjuk rasa tidak dilarang karena dilindungi Undang-Undang, namun jangan sampai bersikap anarkis hingga melakukan perusakan sarana dan prasana umum.

“Ingat, silakan berunjuk rasa tetapi harus tetap menjaga situasi wilayah tetap kondusif,” ujarnya.

Lebih detail, kepada para wartawan yang menemuinya, Hartopo mengatakan kegiatan ini dalam rangka menjaga situasi daerah tetap kondusif dan menghindari aksi unjuk rasa yang anarkis dan merusak. Untuk itu Forkompinda bersama elemen masyarakat di Kudus sepakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selain itu, peserta juga sepakat menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Kudus. Saya berharap dalam menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih mengedepankan cara-cara yang prosedural serta mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam melakukan semua kegiatan,” terang dia.

Menurut Hartopo aksi unjuk rasa tidak dilarang karena dilindungi Undang-Undang, namun jangan sampai bersikap anarkis hingga melakukan perusakan sarana dan prasana umum. Mereka harus tetap menjaga situasi wilayah tetap kondusif.

Sementara itu Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa penyampaian pendapat memang diatur Undang-Undang, namun diingatkan agar waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat kerusuhan, terutama mahasiswa yang hendak berunjuk rasa untuk mewaspadainya.

Akan lebih bijak dan elok, kata dia, di masa pandemi seperti sekarang dari pada demo turun ke jalan lebih baik dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional dengan audiensi, judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kapolres juga menambahkan, hingga saat ini belum ada ijin masuk elemen masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa kembali terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto menambahkan, Kodim Kudus siap membantu Polri dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sebanyak satu kompi siaga atau 100 orang.

Untuk personel Kodim Kudus yang siaga bergerak sebanyak 30 orang, dan mereka siaga 24 jam serta ditambah personel di wilayah juga siap diterjunkan. Satria Utama

Exit mobile version