WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 Kecamatan Jatisrono memberikan penyuluhan serta imbauan kepada warga yang menggelar hajatan saat Pandemi, Senin (5/10/2020).
Serda Suparjo Babinsa Desa Pule Anggota Koramil 14/Jatisrono bersama dengan Anggota Polsek Jatisrono Bhabinkamtibmas Desa Pule Bripka Haryadi beserta anggota menghampiri rumah warga yang menggelar hajatan itu di Desa Pule, Kecamatan Jatisrono.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa serta Bhabinkamtibmas dengan kompak memberilan arahan. Intinya di saat pandemi seperti ini pada dasarnya dilarang berkerumun.
Juga tidak diperkenankan mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang keramaian/mengumpulkan massa. Dalam pelaksanaannya tetap menjaga jarak serta memakai harus memakai masker. Aria