JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa elemen menolak atau mendesak penundaan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meminta para menterinya untuk menggeber turunan dari undang-undang tersebut agar segera dapat diaplikasikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk segera menyiapkan draf 5 Peraturan Presiden (Perpres) dan 35 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja.
“Tadi arahan Bapak Presiden, PP dan Perpres ada sekitar 40, yakni 35 PP dan 5 Perpres,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/10/2020).
Jokowi juga meminta para menterinya mengebut penyelesaian aturan turunan itu dalam kurun waktu satu bulan.
“Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. Menyusul pengesahan aturan omnibus law ini, gelombang penolakan terus mengalir.
Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
Banyak pihak menyuarakan agar presiden menolak meneken UU Omnibus Law itu dan mengeluarkan Perppu. Namun, Jokowi justru memerintahkan para pembantunya ngebut menyelesaikan aturan turunan.