JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, dikabarkan meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10/2020). Kabar meninggalnya Pollycarpus telah dikonfirmasi oleh mantan pengacaranya, Wirawan Adnan.
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar tersebut dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. “Berpulang hari ini pukul 14.52 WIB,” kata Wirawan, seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (17/10/2020).
Ditambahkan Wirawan, sebelum meninggal, Pollycarpus telah dinyatakan positif Covid-19 dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 16 hari. “Karena Covid-19. Sudah 16 hari berjuang melawannya,” imbuh Wirawan.
Pollycarpus yang merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Vonis itu lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008, yaitu 20 tahun penjara.
Namun setelah menjalani masa hukuman seama delapan tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan telah bebas murni pada 29 Agustus 2018. Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, tidak banyak kabar mengenai dirinya.
Banyak pihak yang protes atas pembebasan bersyaratnya pada 29 November 2014. Namun Pollycarpus menanggapinya dengan klaim, dirinya sudah menjalani seluruh prosedur. Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara.