Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polresta Solo Limpahkan Berkas 8 Tersangka Kasus Penyerangan Mertodranan ke Kejaksaan Negeri

Aparat Polresta Solo menangkap dua pelaku penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Kamis (20/8/20200). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berkas delapan tersangka kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, beberapa waktu lalu akhirnya diserahkan pihak Polresta Surakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan pelimpahanan ini dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah minggu lalu (P21). Lalu kita lakukan pelimpahan tahan dua ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata AKP Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia memaparkan, delapan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan antara lain BD, MM, MS, ML, RN, N, A dan S. Sedangkan untuk 4 lainnya masih diteliti berkasnya oleh Kejaksaan. Setelah berkas mereka lengkap juga akan segera kita limpahkan.

Disinggung jumlah DPO, Purbo menuturkan saat ini masih ada lima orang, yakni S, DC, B, H dan W. Dua diantara DPO tersebut adalah otak dari kasus yang terjadi awal Agustus silam.

“Saat ini tim gabungan antara kita (Polresta Solo) dan Ditreskrimum Polda Jateng sedang mengejar pelaku yang masih kabur. Pengejaran akan terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga menuturkan, pihaknya belum menerima berkas penitipan tersangka kasus intoleran dari pihak manapun. Namun apabila nantinya para tersangka dititipkan ke Rutan Solo, Urip mengaku siap menerima.

“Tentu nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut, baik dengan pihak kepolisian mauoun kejaksaan, terutama soal pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Ini semua demi keamanan dan kondusivitas bersama,” tukas Urip. Prabowo

Exit mobile version