JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri: 5.918 Pembuat Ricuh Demo Omnibus Law Ditangkap, 240 di Antaranya Masuk Penyidikan

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Dok Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 5.918 orang yang diduga membuat ricuh dalam aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja ditangkap. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya tekah naik status ke penyidikan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ucap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/ 2020).

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Argo mengklaim penegakan hukum terhadap para demonstran yang diduga melakukan tindakan anarkis, adalah upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleransi,” kata Argo.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober.

Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah di Indonesia pun turun dan melayangkan protes kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com