JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri merasa yakin bahwa penyidik bisa membuktikan korelasi antara cuitan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dengan rusuhnya unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau penyidik itu sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Awi mengatakan penetapan status tersangka dilakukan apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Adapun bukti permulaan dalam kasus ini, menurutnya, dirasa cukup sehingga polisi berani melakukan penahanan.
Adapun keterkaitan antara kerusuhan dengan cuitan Syahganda, ujar Awi, didapat dari beberapa keterangan pendemo yang ditangkap.
“Pendemo yang ditangkap dijadikan tersangka menyampaikan bahwasanya terpengaruh gara-gara hoax media sosial, ajakan-ajakan demo,” kata Awi.
Sebelumnya Syahganda ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat itu tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong melalui akun twitter pribadinya.
Adapun Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya belum menemukan cuitan Syahganda yang bernuansa menghasut.
Ia pun meragukan apakah dengan membaca cuitan tersebut akan membuat orang lain berpartisipasi dalam demonstrasi.
“Kami belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang di-twit-kan dan dituduh,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).