”Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas. Kedepan, petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan, ” arahan Kapolda Jateng yang dibacakan Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi.
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing-masing @ + 100 gram.
Kemudian satu paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng. Kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai narkoba, ” ucap Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Barang bukti seberat 8,1 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.
.”Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara, ” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Edward
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com