SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP Solo menerbitkan regulasi terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan bencana bagi petugas perlindungan masyarakat (Linmas). SOP tersebut kemudian diuji cobakan dalam tanggap darurat penanganan covid-19.
Kabid Linmas Satpol PP Surakarta, Seksio Heriyanto mengatakan, penerbitan SOP tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 346/11/IV/2020 yang mengatur peran Linmas sebelum bencana, saat bencana, dan pascabencana.
“Terdapat beberapa langkah yang dilakukan Linmas dalam tanggap darurat covid-19. Diantaranya membantu dan melaksanakan sosialisasi. Kemudian membagi masker pada masyarakat sekitar, membantu distribusi bantuan sembako pada warga terdampak, dan pendirian posko covid,” urainya, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, petugas Linmas juga wajib membantu proses pendataan warga pendatang dan turut mengawal ketika penjemputan pendatang.
“Linmas juga ikut membantu penjagaan pada lokasi karantina dan mengawasi, serta memantau warga yang karantina mandiri. Peran lainnya yakni bersama Satpol PP dan Tim Cipta Kondisi melakukan patroli dalam penerapan disiplin pemakaian masker, jaga jarak, dan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Peneliti dari Universitas Slamet Riyadi, Dora Kusumastuti menilai, peran Linmas dalam kebencanaan bersifat memberikan bantuan trhadap institusi yang menjadi garda terdepan bencana seperti BNPD, PMI, Dinas Sosial, Damkar, TNI, dan institusi lain.
“Peran ini perlu mendapatkan dukungan agar peran itu dapat maksimal sehingga mampu meminimalisasi dampak bencana. Karena Linmas bisa jadi garda terdepan,” tukasnya. Prihatsari