JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sudah Dipenjara, Bu Guru PNS di Sragen Yang Nekat Nyalo CPNS, Ternyata Masih Dapat Gaji Buta Sebesar 50 %

Sutrisna. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru TK di Sragen yang terjerat aksi pidana percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ternyata masih menerima gaji meskipun sudah dipenjara.

Oknum guru TK perempuan berstatus PNS dengan inisial DM (52) itu kini masih menerima gaji meski tidak utuh.

Selama menjalani masa tahanan proses hukum berjalan, DM masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sragen, Sutrisna, mengatakan sesuai aturan, selama proses hukum dan menunggu keputusan inkrah, PNS yang ditahan, masih berhak menerima separuh dari gajinya.

“Masih dapat gaji 50 persen. Karena dia masih menjalani proses dan menunggu keputusan sidang. Nanti kalau sudah ada vonis dan berkekuatan hukum tetap, barulah gajinya nanti dihentikan alias dinolkan,” papar Sutrisna kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (12/10/2020).

DM ditahan sudah hampir dua bulan lalu atas kasus penipuan bermodus percaloan CPNS.

Tak tanggung-tanggung, tarif yang ia patok Rp 125 juta untuk satu kursi CPNS dari jalur VIP. Sayangnya, janji manis SK dan NIP lewat jalan pintas yang ia tawarkan tak semanis kenyataan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Tidak ada satupun korbannya yang lolos menjadi CPNS. Walhasil, geregetan karena uang tak dikembalikan, bu guru berinisial DM (52) itu akhirnya dilaporkan polisi dan kini sudah dalam penahanan.

“Iya benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan dari dinas (Dinas Pendidikan). Sudah sekitar dua bulan ini ditahan. Ini kasusnya masih proses persidangan,” papar Sutrisna, Minggu (11/10/2020).

Bu Guru asal Pilangsari, Ngrampal itu ditahan atas laporan dugaan percaloan CPNS yang dilakukannya sekitar tahun 2015.

Dari aksinya, bu guru itu meraup ratusan juta rupiah dari beberapa orang korban. Namun yang melapor ke polisi hanya satu orang.

Modus yang digunakan ditengarai tak jauh beda dengan sindikat percaloan pada umumnya. Yakni menawarkan bantuan bisa meloloskan menjadi CPNS dengan syarat membayar uang kursi sebesar Rp 125 juta.

Namun ketika uang sudah dibayarkan dan persyaratan sudah diserahkan, janji lolos CPNS itu tak kunjung terealisasi. Tahun berganti tanpa ada kejelasan, korban-korban pun akhirnya curiga bahwa janji itu hanya tong kosong belaka.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Karena diminta uangnya tidak bisa mengembalikan, akhirnya dinaikkan ke kepolisian. Korbannya dimungkinkan banyak tapi yang lapor satu. Yang dijanjikan formasi PNS di Pemda Sragen,” terang Sutrisna.

Atas kasus ini, pihaknya masih menunggu proses inkrahnya perkara tersebut untuk menentukan sanksi disiplin sebagai PNS.

Terkait kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan iming-iming bantuan meloloskan CPNS dengan embel-embel uang.

Sebab biasanya hal itu hanya modus penipuan karena saat ini proses rekrutmen dan seleksi CPNS sudah digelar dengan sistem CAT yang transparan dan hasilnya langsung diumumkan.

“Kepada PNS, kami berharap agar menaati kode etik dan aturan-aturan kepegawaian yang mengikat terhadap PNS. Jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau peraturan yang ada. Karena sanksinya selain bisa pidana, juga hukuman disiplin,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com