Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tarik PPN Produk Digital, Pemerintah Sudah Kantongi Rp96 Miliar dari Netflix hingga Spotify

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Instagram/smindrawati

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Hanya dalam waktu beberapa bulan pemerintah telah mengantongi sedikitnya Rp96 miliar yang diperoleh dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital. Pemerintah Indonesia mulai memungut PPN produk digital sejak 1 Juni 2020.

Disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah mulai memungut pajak sebesar 10 persen untuk produk-produk digital melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem.

“Hanya dalam waktu beberapa bulan, kami mendapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan untuk memungut PPN (produk digital),” ujar Sri Mulyani dalam sebuah acara yang disiarkan daring, Rabu (21/10/2020) seperti dikutip Tempo.co.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pemerintah dapat memungut PPN produk digital sebesar 10 persen, termasuk dari perusahaan asing yang pemasarannya hingga ke Indonesia, seperti Netflix, Spotify, dan Amazon.

“Melalui aturan itu kami bolehkan atau mandatkan perusahaan yang meski secara fisik tidak hadir di Indonesia tapi beroperasi dan pemasarannya luar biasa seperti Spotify, Netflix, dan Amazon, serta perusahaan lain yang beroperasi dan memasarkan produk di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, di masa mendatang, pajak digital bakal terus menjadi salah satu bahasan penting antarnegara. Pasalnya semua negara akan bersaing dan berebut mendapatkan bagian dari pajak produk digital tersebut secara adil.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya internasional agar negara bisa menjaga basis pajak, terutama saat era digitalisasi ketika batas-batas antarnegara menjadi sangat tipis.

“Kami melakukan upaya di forum internasional untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia tidak hanya di perpajakan, juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan,” ujar Sri Mulyani.

Hingga 9 Oktober 2020, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. Kemenkeu menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pemerintah pun mengharapkan kepada perusahaan yang telah memenuhi kriteria, yakni dengan penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Exit mobile version