JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Brigadir Jenderal EP, anggota polisi yang diduga masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT), diwajibkan untuk mengikuti pembinaan.
Ia diberikan sanksi setelah terbukti bersalah melanggar kode etik.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Awi menjelaskan, EP telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi. Ia terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, EP diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
EP juga mendapat demosi atau mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi.