SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Oknum Sipir Rutan Klas IA Surakarta berinisial F ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti membantu penyelundupan narkoba kepada penghuni rutan.
Sebelumnya, dua warga binaan dengan inisial ANS yang berasal dari blok C1 dan DS dari blok B2 positif sabu setelah dilakukan test urine. Selain itu, pihak rutan juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram, sejumlah handphone, dan charger.
Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian sementara F. Surat itu keluar setelah F ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk skors ini tanpa batas waktu. Jadi dari proses penyidikan pihak kepolisian sampai nanti proses sidang berlangsung hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Urip Dharma Yoga.
Sidang kode etik sendiri, lanjut Urip, akan dilaksanakan setelah F memiliki status hukum tetap atau incrah. Nantinya, tambah dia, keputusan hakim akan dilaporkan ke Kanwil Direktorat Permasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah).
“Bersalah atau tidak, sidang kode etik tetap jalan, karena pelanggaran etika kepegawaian sudah memenuhi unsur. Nanti Kawil yang memutuskan,” tuturnya.
Urip menambahkan sudah meminta Kepala Pengamanan Rutan melakukan sterilisasi didalam rutan, dalam hal peningkatan razia. Terbukti dari hasil razia terakhir paska kasus penyelundupan ini terkuak, pihak rutan kembali berhasil mengamankan 3 unit Handphone dari balik kamar penjara.
“Pemiliknya sudah kita ketahui, dan mengaku HP bisa masuk dari penyelundupan F juga. Untuk 3 pemilik ini langsung kita masukkan dalam sel isolasi untuk beberapa hari kedepan,” tegas mantan Kepala Rutan Wonogiri tersebut. Prabowo