KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Jaten, Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian celana dalam (celdam) perempuan oleh seorang pria lajang di Dusun Jetis, Suruhkalang, Selasa (6/10/2020).
Namun uniknya, pelaku mengaku celdam hasil curian itu digunakan sebagai media perangsang pemuas nafsu masturbasi.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan swalayan itu dilakukan sambil membayangkan si pemilik celdam itu berwajah cantik seperti artis Dian Sastro Wardoyo.
Kapolsek Jaten, AKP AR Prevost mengatakan Tersangka pencurian celdam itu inisial BI (47) masih lajang warga Kabupaten Blora tapi tinggal di Karanganyar.
Sedangkan korban adalah seorang gadis cantik berinisial RDS (25) warga Dusun Jetis RT 01/04 Desa Suruhkalang, Kecamatan Karangnyar Kota.
Adapun kronologinya diawali dari Tersangka yang kerjanya jual jamu herbal keliling lewat di depan rumah korban. Kebetulan di halaman rumah korban terdapat jemuran celdam dan pakaian lainnya.
Melihat celdam tersebut, tersangka berubah pikiran. Ia tanpa banyak pikir langsung mencuri celdam warna hitam tersebut dimasukkan kedalam tas Tersangka.
Namun apes rupanya aksi pencuriaan itu diketahui korban namun Tersangka keburu melarikan diri.
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Jaten. Dan kami melakukan pencarian hingga tertangkap dua hari berikutnya,” papar Kapolsek Jaten AKP AR Prevost, Selasa (6/10/2020).
Namun, setelah ditangkap dan disidik ternyata disinyalir ada keanehan karena Tersangka mengaku mencuri celdam untuk media pemuas nafsu seksnya.
Yakni melakukan masturbasi dengan memandangi celdam itu seakan-akan celdam itu milik artis cantik sekelas Dian Sastro. Selanjutnya tersangka merasa puas setelah ejakulasi.
Tak pelak pengakuan, tersangka tersebut membuat penyidik curiga apakah memiliki kelainan jiwa karena cukup aneh tidak selazimnya pelaku kejahatan yang sedang disidik biasanya ketakutan.
Tapi kali ini tersangka terus terang mengutarakan tujuan mencuri celdam tanpa ditutup-tutupi.
Kini semua barang bukti sudah diamankan polisi dan proses penyidikan terus berjalan sambil mencari bukti lain apakah ada kelainan jiwa pada Tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan adalah 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Memang proses penyidikan jalan terus meskipun ada laporan dari keluarga bahwa tersangka terdapat kelainan jiwa. Namun itu semua sedang kami selidiki,” urainya. Beni Indra