Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap Api Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berasal dari Rokok Tukang Bangunan, Delapan Orang Jadi Tersangka

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung pasca terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap asal api yang menjadi sumber kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu. Selain itu, delapan orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bareskrim Polri mengungkap api penyebab kebakaran berasal dari nyala rokok milik lima pekerja bangunan yang tengah melakukan renovasi di lantai 6 Biro Kepegawaian.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, kelima pekerja bangunan itu diduga telah melanggar peraturan karena merokok di dalam ruangan. Kelima pekerja yang masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 Biro Kepegawaian. Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja,” kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut Ferdy mengatakan, dalam ruangan di lantai 6 Biro Kepegawaian tersebut terdapat berbagai bahan yang mudah terbakar. Selain itu, para pekerja juga diketahui membawa material yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan bahan lainnya.

Tiga Tersangka Lain

Selain lima orang pekerja bangunan, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang disebut turut bertanggung jawab dalam insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Negeri. Ketiganya yakni mandor pekerja bangunan berinisial UAN, seorang direktur pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH, serta direktur PT APM yang berinisial R.

Penetapan mandor UAN sebagai tersangka karena berkaitan dengan kelalaian anak buahnya, yakni kelima pekerja yang merokok.

Sementara untuk direktur PPK, disebut bertanggung jawab dalam penyediaan barang berupa cairan pembersih lantai merek Top Cleaner, yang mudah terbakar dan berperan menyebabkan api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung membesar dengan cepat.

Ferdy menuturkan, direktur PPK, NH, diduga bertanggung jawab dalam pengadaan pembersih lantai merek Top Cleaner. Selain itu, pembersih lantai tersebut juga tidak mempunyai izin edar resmi di Indonesia. “Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu,” ujar Ferdy.

Sedangkan direktur PT APM disebut bertanggung jawab karena perusahaannya menjadi penyedia cairan pembersih lantai yang tidak memiliki izin edar resmi tersebut.

Ferdy mengatakan, seluruh tersangka disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kedelapan tersangka belum ditahan dan baru akan dijadwalkan untuk pemeriksaan.

Exit mobile version