Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ziswaf Masjid Berbasis Elektronik

Oleh : Ummi Khaerah Pati, SH, MH

Fungsi masjid selain sebagai sarana ibadah, pembinaan dan  pemberdayaan masyarakat, juga berkewajiban memberikan layanan dalam pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan waqaf. Pada prakteknya, Manajemen keuangan mesjid umumnya dikelola belum transparan dan akuntable, laporan tersebut ditulis seadanya di papan pengumuman dan terkadang jarang di up to date.

Sistem pelaporan keuangan masih berbentuk format sederhana sesuai dengan pemahaman para pengurusnya. Pencatatan dan pelaporan biasanya berupa pencatatan uang masuk dan keluar dan laporan keuangan disusun hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para jamaah. Berdasarkan hal tersebut, menimbulkan system menajamen keuangan yang kurang transparan, efisien dan akuntabel.

Pelaporan keuangan dikatakan baik ketika laporan keuangan yang disusun lengkap, benar dan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlakunya itu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Syariah 109 yang telah disahkan pada tahun 2011 sebagai pedoman bagi para penyusun laporan keuangan organisasi pengelola zakat (OPZ). Penyusunannya menggunakan PSAK 109 terdiri dari Neraca, Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kewajiban pelaporan zakat telah diatur dalam Pasal 29 Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang mewajibkan Organisasi Pengelola Zakat baik Baznas, Laz maupun UPZ untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Basnaz secara berkala. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan dan atau pencabutan izin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 undang-undang zakat.

Pengelolaan ziswaf masjid berbasis elektronik/digital merupakan alternatif untuk menata kelola manajemen keuangan masjid agar lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Baznas pusat telah melakukan kerjasama fintech dengan platform pembayaran dengan dompet elektronik, Electronic commerce dan fintech urun dana seperti kitabisa.com, tokopedia, Go-Pay, OVO,  kitabisa.com,  SOBATKu, Go-Give, Muzaki camer, dll. Dalam konteks inklusi keuangan, FinTech tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat, khususnya masyarakat terpencil dan unbanked people, melalui keunggulannya dalam hal kecepatan, efisiensi dan akuntabilitas.

Langkah kerjasama Baznas dengan fintech diharapkan dapat diterapkan oleh UPZ masjid, surau, langgar maupun mushola dengan  memanfaatkan fintech tersebut agar memudahkan akses masyarakat, dapat memberikan informasi yang real time, serta meningkatkan kepercayaan para jamaah untuk lebih semangat berinfaq, zakat, waqaf dan bershodaqoh pada masjid dan musholla tersebut.  (*)

 

 

 

 

Exit mobile version