Site icon JOGLOSEMAR NEWS

1.311 dari Total 20.000 Wisatawan di Malioboro Abaikan Protokol Kesehatan

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Dari total wisatawan sebanyak 20.000 orang selama libur panjang dan cuit bersama di Yogyakarta, terdapat 1.311 orang yang mengabaikan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Demikian dikatakan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Dia mengatakan, libur cuti bersama pekan lalu berlangsung selama lima hari, mulai Rabu sampai Minggu, 28 Oktober- 1 November 2020.

“Puncak kunjungan terjadi hari Sabtu, 31 Oktober 2020, yakni 5.374 orang,” ujar Heroe yang juga Wakil Walikota Yogyakarta, Senin (2/11/2020).

Heroe tak menampik selama masa libur cuti bersama itu pula, jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Malioboro juga tinggi.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP mencatat jumlah dan jenis pelanggaran yang terjadi.

“Sekitar 30 persen pelanggaran protokol itu terjadi di hari Sabtu yang memang menjadi puncak kunjungan selama masa liburan,” ujarnya.

Pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker dengan benar, serta tidak menjaga jarak.

“Pelanggaran sebagian besar terjadi kepada wisatawan (pengunjung dari luar Yogyakarta),” ujar Heroe.

Adapun hasil patroli se-Kota Yogyakarta menunjukkan sebanyak 539 pelaku usaha melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menyediakan tempat mencuci tangan, tidak memakai thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung, tidak membatasi kapasitas pengunjung dan memberi jarak antar-tempat duduk, serta penjual yang tidak memakai masker.

Selama libur cuti bersama kemarin, Pemerintah Kota Yogyakarta belum menerapkan sanksi tegas, seperti denda, sanksi sosial, apalagi pencabutan izin.

“Semua pelaku usaha dan wisatawan yang melanggar protokol kesehatan kami beri peringatan,” katanya.

Untuk cakupan provinsi, Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan selama libur cuti bersama pekan lalu telah menugaskan 459 petugas ke 64 destinasi wisata.

“Pelanggaran paling banyak terjadi pada hari Minggu, 1 November 2020 dengan jumlah 1.050 orang tak mematuhi protokol kesehatan,” kata Noviar.

Mereka yang mengabaikan protokol kesehatan 3M itu, menurut dia, berusia antara 20 – 29 tahun. Mereka mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan atau memunguti sampah di destinasi wisata. Ada juga yang diberi sanksi push up.

“Tidak ada sanksi denda,” ucapnya.

Exit mobile version