SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib tragis dialami sejumlah tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Belum juga menerima Surat Keputusan (SK) yang setahun lebih tak kunjung turun, mereka sudah terlebih dahulu dipanggil Yang Maha Kuasa.
Kabar duka itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna.
“Data yang kami terima, ada beberapa yang kemarin lolos PPPK dan meninggal dunia. Meninggalnya karena apa, kami belum mengetahui detailnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.
Namun, ia tidak menyebutkan secara detail mereka bertugas di mana. Terkait bagaimana nasibnya ketika nanti turun SK, Sutrisna mengatakan karena yang bersangkutan sudah meninggal, maka secara otomatis nantinya akan gugur.
“Nggak bisa diahliwariskan. Karena sudah meninggal ya otomatis gugur,” tukasnya.
Sutrisna menambahkan jumlah P3K dari K2 Sragen yang lolos seleksi kemarin ada 501 orang. Mereka saat ini masih bekerja di instansi masing-masing tempat kali pertama mereka melamar.
“Nanti penempatannya ya di situ, di mana mereka melamar dulu,” tandasnya.
Menurut Sutrisna, para P3K itu akan digaji dari anggaran daerah. Untuk Sragen, sudah disiapkan Rp 22 miliar lebih untuk alokasi gaji para P3K di tahun 2021.
Anggaran tersebut sudah dipacak di APBD 2021. Sementara terkait SK, Sutrisna mengatakan kemungkinan besar akan turun tahun depan dibarengkan dengan SK dan NIP CPNS.
“Mulai tahun depan. Penetapan CPNS dan NIPnya nanti dibarengkan,” tukasnya.
Kepala BKN Kantor Regional I Jogja, Anjaswari Dewi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mengatakan berdasarkan informasi terakhir, Kepala BKN akan segera mengeluarkan surat terkait usul penetapan NIP P3K.
“Sudah direncanakan. Informasi yang kami terima, dalam waktu dekat Kepala BKN akan mengeluarkan surat terkait usul penetapan NIP P3K,” paparnya.
Anjaswari menyampaikan kemungkinan mulai bulan Nopember, akan proses usul penetapan NIP P3K mulai dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN pusat. Wardoyo