JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Tahan Kemolekan, Bapak Muda Warga Bulu Tega Perkosa Anak Tirinya Yang Masih Imut Berulangkali Sampai Hamil 5 Bulan. Pelaku Ancam Akan Ceraikan Ibunya Jika Berontak!

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

 

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bejat, itulah kata yang pas menggambarkan kelakuan MS (44). Betapa tidak, warga Dusun Papringan Desa Pasuruhan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung itu tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil 5 bulan.

Ia kini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi kepada awak media menjelaskan, diduga karena tergoda kecantikan dan kemolekan tubuh anak tirinya, tersangka MS nekat mencabulinya hingga hamil.

Kasus ini terungkap, setelah adik dari ibu korban mengetahui kondisi fisik korban menunjukkan adanya perubahan yang tidak wajar.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

”Menurut pengakuan korban PS (13), tersangka melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 5 kali terhitung mulai bulan Meii 2020 dan atas kejadian tersebut korban hamil sekitar 5 bulan”, terangnya, Senin (16/11/2020).

Selain itu, tersangka saat melakukan aksi bejatnya dilakukan saat situasi rumah sepi dan hanya dirinya bersama dengan anak tirinya saja. Sedangkan ibu korban sedang tidak ada di rumah.

“Perbuatan bejat ini dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak di rumah. Bahkan agar tidak diketahui setiap mencabuli anak tirinya, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan dan membunuh ibunya”, imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com