JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

10 Pimpinan Perusahaan di Karanganyar Dipanggil Kejaksaan. Sebagian Mulai Keder, Nekat Ingkari Janji, Sanksi Pidana Menanti!

Akmad Muhdor. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar turun gunung guna mengatasi 10 perusahaan besar yang menunggak setoran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 4 miliar.

Kejari pun memberikan sinyal berat jika sampai 10 perusahaan itu wanprestasi atas janjinya melunasi setoran BP Jamsostek tersebut maka jerat pidana sudah menanti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Mudhor mengatakan sudah memanggil 10 pimpinan perusahaan tersebut di kantor.

Mereka sudah disodorkan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan setoran BP Jamsostek senilai lebih dari Rp 4 miliar tersebut.

Selain itu Kejari juga terjunkan tim untuk terjun langsung mengecek kondisi 10 perusahaan tersebut.

“Iya benar kami sudah tangani kasus tersebut dan hingga sekarang terus berjalan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Kajari menuturkan pihaknya mengambil langkah tegas setelah ada permohonan dari BP Jamsostek. Sehingga melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari pun langsung bergerak cepat.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Adapun progresnya setelah Kejari melangkah diketahui dua perusahaan besar dalam satu grup berjanji akan membayar tunggakan sekitar Rp 500 juta pada Desember ini.

Namun ada juga dua perusahaan besar yang meminta keringanan waktu serta akan mengajukan skema pembayaran tersendiri.

“Untuk perusahaan yabg dua ini berjanji melunasi tunggakan Rp 3 miliar pada 2021 mendatang. Hanya saja formatnya masih menunggu dari manajemen,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Akhmad Mudhor, pada prinsipnya Kejari berusaha untuk bertindak lunak dengan harapan 10 perusahaan itu segera melunasi.

Namun jika nantinya 10 perusahaan itu nekad tidak membayar tunggakan maka Kejari bisa menjerat pasal pidana kepada pemiliknya atau si pemberi pekerjaan.

“Untuk sementara ini berdasar checking di lapangan, masing-masing manajemen sudah menunjukkan itikad baik. Bahkan sudah ada perusahaan yang membayar tunggakan Rp 464 juta,” tukasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sementara itu Kasidatun Kejari Karanganyar, Fiqhi Abdillah Baswara menjelaskan terus mengawal kasus tersebut dalam hal ini ada perusahaan yang belum bisa memberikan jawaban kesanggupan waktu pembayaran tunggakan.

Karena harus berkordinasi dengan owner yang berada diluar kota. Sehingga Kejari harus menunggu terlebih dulu.

“Ya untuk kasuistis seperti itu kami berikan tenggat waktu pernyataan kesanggupan kapan. Dan waktu itu relatif tidak lama maksimal seminggu untuk memberikan jawaban,” tandasnya.

Kepala BP Jamsostek Karanganyar, Gunadi Hery Urando mengatakan untuk mengatasi 10 perusahaan besar itu terpaksa pihaknya kordinasi dengan Kejari karena sudah tiga tahun terakhir diperingatkan tetapi tidak diindahkan.

“Ya harapan kami dengan Kejari Karanganyar bergerak membuat 10 perusahaan itu segera melunasi piutang berupa tungakan setoran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com