Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 108 Perkara, Didominasi Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang Bulan Maret hingga Oktober 2020, Kamis (26/11/2020). Pemusnahan dihadiri oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta, Letkol Wiyata S Aji, hingga perwakilan BNN Kota Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo ini dimulai pukul 10.00 WIB. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang Bulan Maret hingga Oktober 2020, Kamis (26/11/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 108 perkara.

Kepala Kejari Surakarta, Nanang Gunaryanto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, handphone, alat timbangan digital, ganja dan masih banyak yang lain. Berdasarkan data statistik yang ada, dalam kurun waktu 8 bulan kasus tindak pidana terkait narkotika mendominasi dengan total 105 kasus.

“Berada dalam masa pandemi atau tidak kasus-kasus narkotika terus mengalami peningkatan. Pada pemusnahan barang bukti periode pertama lalu, perkara narkotika telah mencapai 68,8% dan kali ini 105 dari 108 perkara adalah perkara narkotika,” kata Nanang kepada awak media.

Terkait narkotika, Nanang merinci mulai sabu-sabu seberat 256,77 gram, 4,5 buah pil ekstasi, 3 butir pil psikotropika, ganja kering 133,05 gram dan 1 butir velg chamlet rik lona.

Nanang menjelaskan, sesuai dengan putusan pengadilan selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan ratusan barang bukti dari perkara-perkara seperti pengeroyokan, dan pelanggaran UU ITE serta UU Kesehatan juga turut dimusnahkan.

Rincianya 25 buah alat bong alumunium foil, 59 handphone, 9 tas, dan bebarapa barang bukti lain sepeti timbangan digital, baju, celana, dan sendal.

“Kami mengjaka seluruh lapisan yang ada di Kota Surakarta untuk bersinergi dan bekerja sungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Para pemangku kekuasaan dan masyarakat harus kompak menyatakan perang terhadap persebaran narkoba”, tegas dia.

Sebelum kegiatan pemusnahan, diawali dengan penandatanganan masing-masing tamu undangan.

Lalu, dilanjutkan dengan pelarutan narkoba jenis sabu ke dalam cairan campuran khusus. Setelah itu, dilanjutkan dengan membakar sejumlah barang bukti dan penghancuran menggunakan alat penghancur.

Pantauan di lapangan, pemusnahan yang dihadiri Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta, Letkol Wiyata S Aji, hingga perwakilan BNN Kota Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo ini dimulai pukul 10.00 WIB. Prabowo

Exit mobile version