JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Opini

Jafung Perbendaharaan, Pilihan atau Keharusan

   

 

Oleh : Widyastuti Puji Lestari*

Perjuangan melahirkan jabatan fungsional bidang perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007, (Diah Ipma Fithria, 2018). Jabatan fungsional (jafung) bidang perbendaharaan salah satu implementasi UU Perbendaharaan Negara bahwa bendahara adalah pejabat fungsional.

Pada awal wacana jafung bidang perbendaharaan, yang menjadi sasaran jafung adalah para bendahara instansi baik bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran maupun bendahara pengeluaran pembantu. Perkembangan lebih lanjut jafung bidang perbendaharaan diberikan kepada para pejabat pengelola keuangan pada satuan kerja (satker).

Tujuan jafung bidang perbendaharaan dibentuk agar tugas pengelolaan keuangan tidak dirangkap oleh jabatan-jabatan lain, termasuk jabatan struktural (Des Dhoni Wiastanto, 2020).

Paket peraturan diatas telah menetapkan empat jafung bidang perbendaharaan yang pada dasarnya dikelompokkan dalam 2 jenis berdasarkan pada kedudukannya. Jafung bidang perbendaharaan tertutup dan jafung bidang perbendaharaan terbuka. Jafung bidang perbendaharaan tertutup adalah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada kementerian Keuangan.

Karakteristik tugas jafung bidang perbendaharaan dapat dikategorikan dalam kualifikasi pendidikan, pemaketan tugas, penggunaan jabatan (formasi), kedudukan dan tanggung jawab. Kualifikasi pendidikan jafung Bidang Perbendaharaan ini mensyaratkan minimal adalah D3 dengan fakultas/jurusan yang memenuhi kriteria yaitu akuntansi, manajemen, keuangan, ekonomi, adminsitrasi dan hukum. Perkembangan selanjutnya pada masa inpassing yang berlaku sampai dengan 28 Oktober 2020 ada penyesuaian terkait kualifikasi pendidikan. Kualifikasi pendidikan masih diperkenankan pendidikan setara SMA dan persyaratan minimal D3 berlaku untuk pengangkatan baru.

Pemaketan tugas merupakan pelaksanaan butir-butir kegiatan bagi jafung dalam melaksanakan tugasnya. Misalkan jafung terbuka pada satker sebagai bendahara, maka butir-butir pelaksanaan tugas kebendaharaan telah ditentukan sampai dengan capaian angka kreditnya. Angka kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Ada juga kebalikan dari pemaketan, yaitu kegiatan non pemaketan. Penetapan angka kreditnya secara normatif dihitung per uraian butir kegiatan dalam satu tahun.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Dalam karakteristik penggunaan jabatan (formasi) ada hal khusus mengenai perhitungan dan penentuan jumlah formasijafung terbuka pada satker yaitu minimal 3 (tiga) formasi meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran.Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN.

Implementasi jafung bidang perbendaharaan pada satker kementerian/lembaga tidak mengubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara. Tugas dan kewenangan tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki Surat Keputusan pengangkatan/penetapan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satker,memiliki Sertifikat Kompetensi dari instansi pembina, dan tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.

Mengulik kembali proses pelaksanaan jafung Bidang Perbendaharaan berawal dari persiapan regulasi, penggunaan aplikasi pendukung penilaian/sertifikasi, remunerasi dan kesiapan implementasi. Persiapan regulasi telah selesai dengan adanya paket peraturan tiga kementerian dan pedoman seleksi inpassing dengan Perdirjen nomor 25/PB/2019. Pedoman seleksi inpassing dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pembina jafung bidang perbendaharaan.

Aplikasi pendukung yang digunakan terdiri dari tiga aplikasi. Dua aplikasi untuk penilaian/sertifikasi (SIMSERBA dan SIMASPATEN) dan satu aplikasi untuk manajemen tata kelola jafung (E-JAFUNG). SIMSERBA adalah sistem informasi untuk layanan penyelenggaraan sertifikasi bendahara dan SIMASPATEN adalah sistem informasi penilaian kompetensi untuk PPK dan PPSPM. E-JAFUNG adalah sistem informasi untuk manajemen tata kelola jabatan fungsional yang terdiri dari modul inpassing (telah tersedia) dan modul penilaian angka kredit (dalam pengembangan).

Jafung bidang perbendaharaan termasuk kategori sebagai “Pilihan atau Keharusan”. Hal ini masih menjadi problematika pelik baik bagi organisasi maupun pegawai/individu. Permasalahan yang ditemui di lapangan adalah ada pejabat pengelola keuangan yang belum menentukan pilihan untuk menduduki jafung bidang perbendaharaan. Kenapa? Karena pada umumnya para pejabat pengelola keuangan (PPK, PPSPM dan Bendahara) merangkap dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional lain.

Baca Juga :  Optimalisasi Penerapan Literasi Digital pada Pendidikan Anak Usia Dini 

Sementara jafung bidang perbendaharaan adalah hal baru bagi mereka dan belum memberikan gambaran nyata. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa jafung bidang perbendaharaan merupakan “pilihan” bagi mereka. Lain halnya apabila dari unit tingkat atas satker menetapkan para pejabat pengelola keuangan sebagai jafung bidang perbendaharaan. Pada akhirnya menjadi suatu “keharusan” bagi pejabat pengelola keuangan.

Sejalan dengan instruksi Presiden untuk reformasi birokrasi dengan melakukan delayering (perampingan jabatan eselon), jafung bidang perbendaharaan dapat dijadikan salah satu solusi atau upaya akan keberadaan satker bagi unit organisasi. Pelaksanaan delayering menuntut penyederhanaan birokrasi sehingga pekerjaan dilaksanakan oleh pegawai sesuai dengan fungsinya. Hal ini berdampak pada pembinaan pegawai dalam jabatan fungsional dan membutuhkan komitmen pimpinan dalam menerapkan manajemen secara fungsional.

Suatu kondisi yang pantas dipertimbangkan adalah peran penting pimpinan dalam menyikapi pilihan pejabat perbendaharaan yang ada di unitnya terkait implementasi jabatan fungsional. Komitmen pimpinan unitlah yang dapat menjadikannya suatu “keharusan” apabila masih berkehendak unitnya tetap berlangsung sebagai pengelola APBN.

Jafung Bidang Perbendaharaan terbuka merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satker kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Jafung Bidang Perbendaharaan tertutup melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara dan tugas di bidang bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan APBN pada kementerian keuangan.

Kedua kelompok besar jafung ini turut serta mendukung program pemerintah terkait dengan delayering yang dilakukan pada setiap kementerian/lembaga saat ini. Dengan demikian jafung bidang perbendahaan adalah “KEHARUSAN” bagi para pengola keuangan dan bagi satker pengelola APBN.(*)

*Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Pelaihari

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com