Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Apakah Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Penanggulangan Bencana, Jika Bisa Lantas Apa Saja Posnya?

Apel siaga bencana di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Dok. BPBD Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ancaman bencana terus mengintai semua wilayah termasuk Wonogiri. Penanggulangan menjadi kata kunci yang tentunya didukung faktor anggaran.

Selama ini publik mengetahui anggaran bencana dilakukan pemerintah dari semua tingkatan. Mulai pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Mengingat potensi bencana tidak mengenal tempat dan waktu, hingga berimbas pada kerugian pada tingkatan desa, lantas bisakah anggaran bencana dialokasikan dari dana desa?

Terkait hal itu Kepala Pelaksana BPBD Wonogiri, Bambang Haryanto, menyebutkan ternyata dana desa boleh digunakan untuk penanggulangan bencana. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Boleh dianggarkan dari dana desa,” kata dia, Minggu (1/11/2020).

Menurut Bambang, dana tersebut bisa diposkan untuk tiga jalur. Meliputi anggaran prabencana, tanggap bencana atau saat terjadi bencana, dan pascabencana. Dari tiga jalur tersebut, dia menganjurkan agar dana untuk prabencana lebih dimaksimalkan.

“Dana prabencana dapat digunakan sebagai upaya mitigasi bencana. Atau untuk peningkatan kapasitas pembentukan sukarelawan dan forum penanggulangan bencana di tingkat desa,” sebut dia.

Dana prabencana juga bisa dialokasikan untuk melakukan pemetaan dan rencana kontingensi. Dengan adanya langkah tersebut, dampak suatu bencana tidak meluas atau bisa diminimalisasi.

Rencana kontingensi, lanjut Bambang, bisa dilakukan dengan memetakan kerawanan bencana dan membuat jalur evakuasi. Ketika ada bencana harus lari ke arah mana saja harus sudah direncanakan.

“Yang tau kondisi dan medan daerah kan warga di desa itu sendiri. Ketika ada bencana, harus lari ke mana agar aman, orang di desa tahu jalurnya,” tutur dia.

Mantan Camat Selogiri ini mengatakan ternyata dari 294 desa dan kelurahan di Wonogiri, baru 168 desa yang menganggarkan dana desanya untuk penanggulangan bencana. Desa yang belum mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana diminta untuk segera melakukannya. Mengingat bencana alam bisa menimbulkan kemiskinan. Jika tidak diantisipasi, bisa menimbulkan masalah baru. Aria

Exit mobile version