JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan basis data epidemiologi dalam merencanakan pembukaan sekolah atau belajar tatap muka pada tahun depan.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Jejen Musfah.
“Prinsipnya bisa dibuka sepanjang protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik,” kata Jejen saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).
Ia menuturkan pembukaan sekolah tatap muka perlu melibatan Dinas Kesehatan dan gugus tugas wilayah. Namun, yang menjadi kunci sekolah bisa dibuka adalah kesiapan pihak sekolah dan komite sekolah yang mewakili orang tua siswa.
Menurut dia, Pemerintah DKI maupun wilayah lainnya harus menyiapkan dengan baik sarana dan prasarana sekolah saat memulai kegiatan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Caranya mulai sekarang, kerjasama dgn komite sekolah, dan dinas kesehatan,” ujarnya.
Kepala sekolah, kata dia, mempunyai tanggungjawab untuk memimpin penyusunan model pembelajaran campuran antara daring dan tatap muka. Sebabnya pada tahap awal tidak mungkin sekolah membuka dengan kapasitas 100 persen.
“Kapasitas kelas 50 persen dan jam belajar hanya 3 jam sehari.”
Selain itu, kepala sekolah juga mesti membentu satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah yang terdiri dari guru, staf, dan siswa untuk menegakkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
“Sekolah harus memastikan ketersediaan masker, sabun cuci tangan, dan air yang mengalir,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait diperbolehkannya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2021 mendatang. Keputusan kebijakan belajar tatap muka diserahkan kepada pemerintah daerah.