JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bermodal Pistol Mainan dan Ngaku Polisi, Residivis Asal Gilingan Solo Lakukan Pemerasan di Kawasan Monumen Banjarsari

Unit Reskrim Polsek Banjarsari berhasil mengamankan pria bernama Rengga Febrianto (28). Warga Kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Banjarsari berhasil mengamankan pria bernama Rengga Febrianto (28). Warga Kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.

Kapolsek Banjarsari, AKP M Rikha Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, Iptu Syarifudin menjelaskan jika pelaku selama beraksi juga bermodal pistol mainan. Modal itulah yang digunakan Rengga untuk memeras korban.

“Jadi agar korban ketakutan, dia saat beraksi mengaku sebagai anggota polisi. Lalu mengeluarkan pistol mainan untuk merampas barang milik korban,” kata Syarifudin, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Kanit Reskrim memaparkan, aksi terakhir pelaku dilakukan di ruas jalan DI Pandjaitan, atau tepatnya di kawasan Monumen Banjarsari. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menghentikan sepeda motor yang melintas.

“Setelah berhasil menghentikan motor korban, lantas pelaku ini berpura-pura mengatakan motor yang dikendarai korban ini merupakan motor yang biasanya digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah itu, pelaku memboncengkan korban, katanya mau diajak ke kantor polisi, padahal cuma mutar-mutar tidak jelas saja,” paparnya.

Setelah mendapat tempat yang sepi, pelaku langsung menghentikan sepeda motornya, saat itulah pelaku mengeluarkan pistol mainanmya. Dengan senjata tersebut ternyata ampuh membuat korbanya takut dan menyerahkan barang berharganya. Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.380.000 pun berhasil dirampas pelaku.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Setelah mendapat laporan, lanjut Syarifudin, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku dirumahnya.

“Dari catatan kepolisian sendiri, ternyata pelaku ini juga pernah dipenjara dengam TKP Jebres, modusnya sama, ngaku polisi dan memeras korban, di jebres dia dapat motor,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com