JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Potensi terkuaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari kian terbuka lebar.
Karena itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan pengakuan para saksi di kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara seksama.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, langkah itu penting dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Joko Tjandra)
Maka dari itu, ICW melihat KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini.
Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang.
Istilah King Maker akhirnya muncul di sidang kasus suap dari Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Istilah yang sebelumnya diungkap Masyarakat Antikorupsi Indonesia itu mencuat ketika pengusaha bernama Rahmat dihadirkan menjadi saksi di sidang pada Senin (9/11/2020)
Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Agung mencecar Rahmat mengenai pertemuan yang terjadi antara Pinangki, Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan dirinya di Kuala Lumpur, pada 19 November 2019.
Itu merupakan kali kedua mereka berkumpul untuk membahas cara memulangkan Joko ke Indonesia, meski berstatus sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan Rahmat. Dalam BAP, Rahmat mengatakan di pertemuan itu Pinangki dan Anita menyodorkan dokumen. Rahmat disuruh mendokumentasikan penandatanganan dokumen rencana membebaskan Djoko itu.
Masih dalam BAP yang sama, Jaksa Roni mengatakan bahwa setelah itu Pinangki menjelaskan mengenai langkah yang harus dilalui Joko untuk bisa kembali ke Indonesia. Joko harus ditahan sementara sembari mereka mengurus masalah hukumnyadi Pengadilan.
Rahmat dalam BAP-nya mengatakan bahwa Pinangki juga menjelaskan semua kegiatannya itu akan dilaporkan kepada King Maker. Menurut Rahmat, Pinangki tak menjelaskan siapa King Maker itu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, jaksa menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.