Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Buruan, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sragen Masih Diperpanjang. Dilayani Tiap Hari Sampai Sabtu, Pembayar Sudah Ada Peningkatan 15 %

AKBP Yuswanto Ardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Polres Sragen memastikan program pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan masih diperpanjang. Hingga kini, animo masyarakat penunggak pajak untuk melunasi tunggakannya relatif mulai meningkat sejak adanya program pemutihan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Baur STNK, Iptu Suwardi, Jumat (27/11/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan program pembebasan denda pajak kendaraan masih dibuka hingga kini.

Mengingat situasi ekonomi masih terdampak pandemi, dimungkinkan program itu masih akan diperpanjang hingga akhir tahun.

“Sehari sekitar 700 masyarakat yang kita layani. Sekitar 15 % di antaranya yang menunggak pajak dan melunasi pembayaran. Dengan program pembebasan denda itu cukup membantu masyarakat yang nunggak-nunggak,” paparnya.

Suwardi menguraikan tidak dipungkiri dampak pandemi memang turut berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Imbasnya, pembayaran pajak kendaraan juga turut terdampak lantaran masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan lain di tengah merosotnya ekonomi.

Karenanya, kebijakan pembebasan denda dipandang cukup membantu masyarakat. Dari 700 warga yang dilayani tiap hari, sudah meliputi pelayanan di Samsat, Samsat Keliling dan Paten Siaga.

Lebih lanjut, Iptu Suwardi menyampaikan pelayanan untuk pajak kendaraan dan pembebasan denda dilayani setiap hari. Untuk hari biasa, Senin sampai Jumat dilayani sampai pukul 14.00 WIB.

Sedangkan hari Sabtu dilayani sampai pukul 12.00 WIB. Bahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan, sekarang ada kebijakan tidak lagi pakai istirahat siang.

“Jadi sekarang istirahat siang jam 12.00 – 13.00 WIB ditiadakan. Semua untuk pelayanan. Jadi nggak ada istirahat. Bahkan setiap hari pelayanan kita lakukan sampai habis WP yang mendaftar hari itu,” terangnya.

Ditambahkan, pembebasan kali ini hanya berlaku bagi denda tunggakan pajak kendaraan. Berapapun lamanya menunggak, tidak akan dibebani denda.

Namun untuk pokok pajaknya tetap harus membayar. Meski begitu, pemutihan itu dipandang cukup membantu masyarakat mengingat aturan yang berlaku saat ini, denda keterlambatan pajak dihitung progresif dan terus bertambah sesuai lamanya tunggakan.

“Kalau dulu kan nunggak dua tahun sama dua hari dendanya sama. Sekarang denda keterlambatan itu dihitung sesuai lama tunggakannya. Jadi dengan ada pembebasan ini, akan sangat membantu masyarakat,” tandasnya. Wardoyo

 

Exit mobile version