JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Cuma Naik Dikit, UMK Sragen Tahun 2021 Diusulkan Jadi Rp 1,829 Juta. Lewati 4 Kali Pembahasan Alot, Kadinas Sebut Sudah Kesepakatan!

Ilustrasi buruh pabrik
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen tahun 2021 akhirnya diusulkan naik sedikit sebesar 0,74 persen dari tahun lalu.

Dari hasil pertemuan terakhir, angka UMK disepakati naik sebesar Rp 13.000 lebih sedikit. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Zubaidi mengatakan usulan UMK Sragen 2021 sudah disepakati Rp 1.829.500 atau naik sebesar 0,74 persen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Sudah disepakati naik 0,74 persen. Itu sudah melewati empat kali pembahasan alot,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (16/11/2020).

Zubaidi menguraikan kenaikan itu sudah dibahas dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, angka itu sudah merupakan kesepakatan dan kedua belah pihak yani buruh serta pengusaha sudah sama-sama menerima.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Itu sudah kesepakatan bersama Apindo dan serikat pekerja. Empat kali pembahasan baru tercapai kesepakatan,” tukasnya.

Angka usulan itu selanjutnya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan. Zubaidi menambahkan usulan direncanakan hari ini sudah akan dikirim ke Gubernur.

Mengacu SK Gubernur tahun lalu, UMK Sragen 2020 dipatok di angka Rp 1.815.914. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com