JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Cuma Naik Dikit, UMK Sragen Tahun 2021 Diusulkan Jadi Rp 1,829 Juta. Lewati 4 Kali Pembahasan Alot, Kadinas Sebut Sudah Kesepakatan!

Ilustrasi buruh pabrik
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen tahun 2021 akhirnya diusulkan naik sedikit sebesar 0,74 persen dari tahun lalu.

Dari hasil pertemuan terakhir, angka UMK disepakati naik sebesar Rp 13.000 lebih sedikit. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Zubaidi mengatakan usulan UMK Sragen 2021 sudah disepakati Rp 1.829.500 atau naik sebesar 0,74 persen.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Sudah disepakati naik 0,74 persen. Itu sudah melewati empat kali pembahasan alot,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (16/11/2020).

Zubaidi menguraikan kenaikan itu sudah dibahas dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, angka itu sudah merupakan kesepakatan dan kedua belah pihak yani buruh serta pengusaha sudah sama-sama menerima.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Itu sudah kesepakatan bersama Apindo dan serikat pekerja. Empat kali pembahasan baru tercapai kesepakatan,” tukasnya.

Angka usulan itu selanjutnya akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan. Zubaidi menambahkan usulan direncanakan hari ini sudah akan dikirim ke Gubernur.

Mengacu SK Gubernur tahun lalu, UMK Sragen 2020 dipatok di angka Rp 1.815.914. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com