JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Demo Puluhan Ribu Buruh Tolak Omnibus Law Bakal Gebrak 24 Provinsi, Senin

Pernyataan itu disampaikan karena UU Cipta Kerja memang belum terbit karena belum diteken Jokowi. Tapi meski UU ini belum meluncur ke publik, Ia menyebut aksi 2 November di Istana dan MK ini akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga :  Mendagri Tiro Karnavian Minta Polri Petakan Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal memastikan aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. “Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga :  Oktober, Projo Bakal Gelar Rakernas Mengenai Arah Dukungan Pilpres 2024, Dihadiri 20.000 Orang

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Lalu pada tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. “Dilakukan serentak di 24 provinsi,” kata Iqba.

www.tempo.co

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com