Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diam-Diam, Ada 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administrasi yang Ditangani Bawaslu di Pilkada Sragen. Apa Saja?

Dwi Budhi Prasetyo. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyatakan sejauh ini ada dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke Bawaslu.

Dua pelanggaran itu masing-masing pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran administrasi. Dari dua pelanggaran itu, Bawaslu sudah menerbitkan satu surat peringatan kepada tim sukses pasangan calon yang berlaga di Pilkada Sragen.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/11/2020). Ia mengatakan sejak putaran masa kampanye digelar, Bawaslu sudah menerima beberapa laporan.

Yang pertama adalah laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Yang dilaporkan adalah adanya unsur menjanjikan pakai uang untuk mempengaruhi orang lain memilih.

“Ada satu laporan dugaan pidana Pemilu. Dulu sempat dikoordinasikan di tingkat Gakkumdu, tapi kemudian ada perbedaan persepsi antara Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Kemudian kesimpulan akhir tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa dilanjutkan proses penanganannya,” paparnya.

Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu sempat diindikasikan melanggar pasal 187 a PKPU 13 tahun 2020.

Di mana intinya setiap orang yang berusaha mempengaruhi orang lain dengan uang atau barang untuk memilih atau tidak memilih.

“Tindakan yang dilaporkan berusaha mempengaruhi orang lain, pakai janji uang. Tapi uangnya belum ada atau baru menjanjikan sehingga tidak terpenuhi unsur,” terangnya

Kemudian pelanggaran administrasi ada satu yang ditangani. Yakni di awal kampanye ketika paslon menggelar kegiatan sepeda di Masaran.

Dari kegiatan itu, Bawaslu memberikan peringatan tertulis dan meminta kegiatan sepedaan dihentikan.

“Itu pas kampanye tatap muka pertama kali. Karena di aturan PKPU, salah satu kegiatan kampanye yang dilarang adalah sepeda santai. Lalu paslon menggunakan sepeda untuk moda transportasi dari rumah menuju titik kampanye. Tetapi dalam perjalanan ternyata ada menimbulkan kerumuman warga sehingga kita memberi peringatan supaya langsung menuju titik kampanye dan kampanye di sana,” tukasnya.

Budhi menambahkan sesuai peraturan, kampanye tatap muka boleh dilakukan. Akan tetapi tidak boleh melibatkan hadirin lebih dari 50 orang.

Hal itu semata-mata juga demi menjaga protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan serta mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Wardoyo

Exit mobile version