JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dicecar Hakim, Suparmi Masih Bungkam Misteri Sogokan Rp 190 Juta. Jaksa Bilang Aneh Uang Segitu Banyak Sampai Nggak Ingat Dipakai Apa Saja!

Mantan Kades Trobayan, Suparmi saat dikawal menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) memang sudah dituntut 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) tahun 2018.

Keduanya yang meraup Rp 515 juta dari empat calon perangkat dengan modus minta sogokan saat seleksi Perdes, dituntut dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (25/11/2020) kemarin.

Namun masih ada ganjalan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar di benak majelis hakim dan jaksa. Yakni, soal misteri uang sogokan Rp 190 juta yang diminta Suparmi dari salah satu korban dan hingga kini belum dikembalikan.

“Iya kemarin Pak Ketua Majelis Hakim, Pak Casmaya juga menanyakan soal itu (Rp 190 juta). Kemarin terdakwa Suparmi sempat tidak mengakui yang Rp 190 juta itu untuk apa aja,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (30/11/2020).

Agung menguraikan dalam sidang sebelumnya, Suparmi sempat menyampaikan alasan tidak mengembalikan uang itu karena sudah habis untuk macam-macam.

Namun, saat dicecar pertanyaan di hadapan sidang, mantan Kades perempuan itu mengaku tidak ingat uang itu habis untuk apa saja.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Hal itulah yang menurut Agung terkesan agak janggal. Sebab nominal Rp 190 juta bukanlah jumlah yang sedikit.

‘Sampai sekarang kita juga belum tahu itu untuk apa. Tapi kalau dirasa ya aneh juga, masak uang segitu banyak habis begitu saja, sampai nggak ingat. Kalau dulu di awal penyidikan, dia sempat bilang alasanya uang habis buat kerja bakti, bantu-bantu segala macam. Tapi pas disidang nggak mengakui,” terangnya.

Agung menambahkan misteri uang Rp 190 juta yang belum dikembalikan dan tidak ada pengakuan habis untuk apa itu memang menjadi salah satu hal pertimbangan yang memberatkan dari tuntutan.

Sidang tuntutan sendiri digelar secara daring atau online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.

“Tuntutannya dua tahun enam bulan. Dua- duanya dituntut sama. Ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan,” urai Agung.

Agung menguraikan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui yang Rp 190 juta itu. Uang Rp 190 juta itu diterima dari salah satu calon yang kemudian terpilih jadi Sekdes.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dari empat calon yang digorok Rp 515 juta, hanya milik Sekdes sebesar Rp 190 juta yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Sidang akan kembali digelar sepekan ke depan, Rabu minggu depan dengan agenda pledoi. Seperti diberitakan, mantan Kades dan suaminya itu ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com