JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dikecam Pengusaha, Bupati Karanganyar Beralasan Kenaikan UMK Ada di Tangan Gubernur. Sebut Dirinya Sebenarnya Hanya Menulis Angka Kenaikan Segini!

“Saya hanya menulis 0 persen.Jika Apindo merasa keberatan, silahkan melaporkan langsung kepada gubernur. Kemarin sempat saya fasilitasi untuk bertemu Pak Ganjar waktu kunjungan ke Karanganyar, apapun hasilnya itu di luar kewenangan saya,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengupahan yang dilakukan sebanyak dua kali, tidak ada kata sepakat antara para pengusaha yang diwakili Apindo bersama para serikat pekerja.

Baca Juga :  Pengajian Rutin RS PKU Karanganyar, Diharapkan Dorong Spirit Kebangkitan Umat

Apindo tetap mengacu kepada SE Kemenaker yang memutuskan tidak adanya kenaikan UMK sedangkan para pekerja tetap berpedoman kepada PP 78 tahun 2015 tentang ketenagkerjaan.

Perlu diketahui, naiknya UMK Kabupaten Karanganyar sebesar 3,27 persen dan menjadikan wilayah tersebut sebagai penerima UMK tertinggi se-Soloraya. Pada tahun 2020 UMK Karanganyar hanya Rp1.989.000, dan tahun 2021 naik menjadi Rp 2.054.040.

Baca Juga :  Lahan Terbakar di Ruas Tol Solo-Ngawi Bikin Pengguna Jalan Khawatir Melintas

Kenaikan fantastis itu kemudian mengundang reaksi keras dari Apindo setempat. Mereka mengecam kebijakan bupati yang dianggap tidak melibatkan pengusaha dalam pengusulan kenaikan UMK.

Bahkan mereka secara esktrim menyebut kenaikan UMK 3,27 persen itu sebagai salah satu sinyal ancaman investasi bagi Karanganyar. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com