JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, Gaji PNS Sudah Dua Tahun Tak Ada Kenaikan

Menpan RB berencana mempercepat kenaikan pangkat bagi PNS yang ditempatkan di Luar Jawa
Foto Ilustrasi PNS. pemerintah melalui Menpan RB berencana untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi mereka yang ditempatkan di luar Jawa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2020. Dengan demikian, gaji PNS di Indonesia sudah tidak mengalami kenaikan selama dua tahun terakhir.

Kepastian gaji PNS di tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

“Kebijakan gaji (PNS) tahun 2021 sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Askolani seperti dikutip Liputan6.com.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2019 yakni sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2018. Namun pada 2020, gaji para abdi negara tidak naik.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Kendati tidak ada kenaikan gaji, namun penerimaan upah PNS sepanjang tahun 2021 mendatang dipastikan lebih besar dibandingkan pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan secara penuh, tidak seperti tahun 2020 ini yang mengalami penyesuaian akibat imbas pandemi Coid-19.

“Direncanakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” lanjut Askolani.

Pengumuman senada sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen untuk tahun depan.

“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai kebijakan sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran untuk alokasi yang sama adalah sebesar Rp836,4 triliun. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com