Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dirut RS UMMI Bogor Buka-bukaan soal Rizieq Shihab, Ungkap Kronologi sejak Kedatangan hingga Akhirnya Pergi Lewat Pintu Belakang

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berada di dalam pesawat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Foto: YouTube/ Front TV

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM Rumah Sakit UMMI Bogor menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir, menyusul kabar dirawatnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.

Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat pun akhirnya mengungkap kronologi sejak kedatangan Rizieq Shihab datang untuk melakukan general check-up hingga beredar kabar pentolan FPI itu pergi secara diam-diam keluar dari pintu belakang rumah sakit.

Disampaikan Andi, Rizieq Shihab datang dengan didampingi dokter pribadi dan keluarganya ke ruang Instalasi Gawat Darurat RS UMMI pada Selasa (24/11/2020). Tim dokter kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pasien.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Habib Rizieq karena telah mempercayakan perawatannya di rumah sakit kami,” ujar Andi kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).

Sehari usai dirawat, keberadaan Rizieq Shihab di rumah sakit itu mulai diketahui publik. Sebelumnya publik tak mengetahui kondisi Rizieq Shihab selepas acara pernikahan putrinya yang berujung perkara di kepolisian.

Andi mengatakan, pihak RS UMMI kemudian melaporkan keberadaan Rizieq Shihab yang tengah dirawat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, yang bersama tim Satgas Covid-19, kemudian mendatangi rumah sakit di Jalan Empang tersebut.

Andi menegaskan bahwa dirinya maupun pihak rumah sakit tidak pernah mempublikasikan keberadaan Rizieq Shihab karena prosedur yang tak membolehkan mengeluarkan data pasien. “Bahkan yang mempublikasikan Rizieq dirawat di kami kan pak Wali Kota, termasuk ke media,” ujar Andi.

Menurut Andi, setelah dilakukan general check up, kondisi Rizieq tak menunjukkan gejala Covid–19. Namun pada Kamis (26/11/2020), RS UMMI kembali didatangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dan meminta agar tetap dilakukan tes swab kepada Rizieq Shihab. Bahkan, menurut Andi, pihak Satgas menunggu hingga larut malam.

Tes Swab dan Pergi Diam-diam

Pada Jumat (27/11/2020), Rizieq Shihab kemudian melakukan tes swab. Namun tes tersebut tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit, melainkan oleh lembaga bernama Mer-C. “Hingga hari ini hasilnya apa, kami pun belum diberi tahu. Kalau sudah ada infonya, kami pasti koordinasikan dengan Pemkot,” kata Andi.

Meski telah dilakukan tes swab, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan hal tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga akhirnya melaporkan RS UMMI ke kepolisian dengan tuduhan menghalang-halangi tugas Satgas. “Tapi setelah melakukan klarifikasi dan kami mengakui ini kelemahan internal kami dalam koordinasi dan komunikasi, pihak Pemkot pun memahami dan mencabut laporan itu,” kata Andi.

Kontroversi Rizieq Shihab tak berakhir di situ. Pada Minggu pagi (29/11/2020), masyarakat kembali dikejutkan dengan kabar bahwa Rizieq Shihab sudah tak lagi ada di RS UMMI. Pemimpin FPI itu dikabarkan pergi secara diam-diam dari rumah sakit tersebut. Namun Andi membantah kabar yang menyebut Rizieq kabur.

Menurut Andi, Rizieq Shihab tidak kabur, melainkan memang meminta pulang. Adapun alasan kenapa pulang, Andi tidak mengetahui kenapa. Lalu pasien memilih pulang jalan lewat belakang. Andi mengatakan hal itu kemungkinan atau diduga untuk kenyamanan dan keamanan pasien.

Surat Panggilan

Kini keberadaan Rizieq Shihab belum diketahui. Penyidik Polda Metro Jaya yang mendatangi rumah Rizieq Shihab di Petamburan untuk memberi surat panggilan tak menyebut keberadaan pria yang pernah tinggal di Arab Saudi itu.

“Kami mengantarkan surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan tadi,” kata Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah, kemarin.

Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum itu, Rizieq Shihab diminta datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020, untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Rizieq diminta hadir pada pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan berhubungan dengan dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang, dan atau tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dkk,” bunyi kutipan surat pemanggilan itu.

Exit mobile version