Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020.
Dalam sidang itu, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal diberi sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT di UNJ.
Dalam laporannya ICW menganggap justru Firli dan Deputi Penindakan Karyoto yang melanggar etik terkait gagalnya operasi senyap itu. Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam laporannya mengutip petikan putusan Aprizal.
Menurut dia, dalam putusan itu Firli dan Karyoto melakukan pelanggaran serius. Wana mengatakan Firli diduga melimpahkan kasus ini ke polisi tanpa melalui mekanisme gelar perkara di KPK. Keputusan itu, diduga juga diambil tanpa musyawarah dengan pimpinan KPK lainnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com