WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga di sejumlah kecamatan sisi Wonogiri selatan mengaku penjualan tanah mereka belum dilunasi pembeli. Bahkan sebagian baru diberikan uang muka atau down payment (DP).
Atas kondisi mereka merasa gelisah. Terlebih sertifikat tanah mereka sudah berada di tangan pembeli yakni PT KJ.
Sebagian dari warga yang gelisah itu berkumpul di Rumah Makan Sumber Murah Desa Suci, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Senin (9/11/2020). Mereka ada yang tinggal di Kecamatan Giritontro, Pracimantoro, dan Paranggupito.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa lahan milik warga tersebut mulai dibeli oleh PT KJ sejak April 2017 lalu. Sayang, hanya sebagian yang sudah lunas pembayarannya, sebagian belum lunas bahkan hanya menerima uang muka. Mereka lantas melakukan koordinasi untuk menuntut pihak perusahaan agar segera mengembalikan sertifikat tanah mereka atau melunasi pembelian lahan.
Salah satu warga yang ikut pertemuan, Sumadi, mengatakan pada mulanya lahan yang dibeli perusahaan merupakan tanah warga yang berdekatan dengan lahan milik Perhutani.Setelah ada kesepakatan dibeli, pihak perusahaan membayar DP sebesar Rp10 juta kepada setiap warga. Kemudian ada perjanjian pelepasan sertifikat tanah warga ke pihak perusahaan.
“Dalam perjanjian itu, perusahaan menjanjikan pembayaran tanah akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Sertifikat juga sudah dibawa perusahaan,” kata dia kepada wartawan di sela-sela acara.
Menurut dia, luas lahan warga yang dijual berbeda-beda. Ada yang dibawah satu hektare, ada yang lebih dari satu hektare. Adapun harga yang disepakati yakni Rp8.000 setiap meter persegi.
Bersama warga lain sudah berulangkali melakukan komunikasi sekaligus mendesak perusahaan untuk melakukan pelunasan pembayaran tanah warga. Namun pihak perusahaan belum bisa memberi kepastian.
“Setiap ditanya jawabannya menyuruh kami untuk bersabar dan menunggu. Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah sulit dihubungi. Kantor perwakilan yang ada di Wonogiri juga sudah tutup,” ungkap dia.
Warga Desa Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, Sarimo, dan warga Desa Johunut Kecamatan Paranggupito, Rakijan mengatakan ada tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan yakni mengembalikan sertifikat atau melunasi pembayaran tanah. Jika tidak mampu membayar, sertifikat tanah dikembalikan. Jika mampu, berharap segera dilunasi.
Rakijan mengaku telah menjual tanah seluas 8.000 meter dari dua hektare tanah yang dia miliki. Selain itu ia juga telah menerima uang pembayaran DP sebesar Rp10 juta. Sementara Sarimo memiliki empat hektare dan setengah di antaranya terjual ke perusahaan. Aria